Polemik Larangan Jurnalisme Investigasi, Pengamat: Pers Berkontribusi Atas Pemerintahan Demokratis

Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting di negara demokrasi.

Shutterstock Via Tribunnews.com
Ilustrasi Wartawan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting di negara demokrasi.

Bahkan, jurnalisme investigasi kerap  memberikan kontribusi terhadap pemerintahan yang demokratis.

“Peran jurnalisme investigasi sangat dibutuhkan, karena pers merupakan pilar keempat demokrasi agar lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga tinggi negara lainnya akuntabel,” kata Ginting saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).

Diketahui, larangan penayangan jurnalistik investigasi yang tertuang dalam draf revisi Undang Undang Penyiaran menuai polemik.

Salah satunya mengenai isi dalam Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Menurut Ginting, pers harus membuat pemerintah akuntabel dengan menerbitkan atau menyiakan informasi mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.  

Termasuk jika informasi tersebut mengungkap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.

“Jadi, jurnalisme investigasi sebagai salah satu kontribusi terpenting pers terhadap kehidupan demokrasi, termasuk di Indonesia. Di situ ada logika checks and balances dalam sistem demokrasi,” kata dosen yang mengampu mata kuliah jurnalisme investigasi ini.

Sebagai pilar keempat demokrasi, lanjutnya, di situlah kontribusi pers dalam memantau kinerja lembaga-lembaga demokrasi, baik badan-badan pemerintah, organisasi-organisasi sipil, maupun perusahaan-perusahaan publik.

Ia menegaskan peran sentral media massa harus dipahami elite politik dalam hal ini pembuat undang-undang, baik pemerintah dan DPR.

“Elite politik jangan hanya bisa menerima pemberitaan yang baik-baik saja, seperti prestasi kerja yang meningkat."

"Namun mereka juga harus mau menerima kenyataan pahit adanya berita buruk yang dapat menimbulkan kegaduhan. Misalnya terjadi pelanggaran etika politik, hukum, dan ekonomi yang bisa ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Itulah kontribusi jurnalisme investigasi,” paparnya.

Dikemukakan, misalnya apabila terjadi perselingkuhan antara lembaga-lembaga eksekutif dengan legislatif, maupun yudikatif, maka iapa yang akan melakukan investigasi, jika bukan jurnalisme investigasi.

Di situlah peran pers terhadap akuntabilitas dengan memantau fungsi lembaga-lembaga tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved