Viral di Media Sosial

Terkuak 3 Fakta Dugaan Salah Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina, Awalnya Cuma Nongkrong di Rumah Pak RT

Jogi Nainggolan mengatakan, terdapat banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus ini.

Kolase TribunnewsBogor
Pengacara kondang Hotman Paris memberikan saran ceras untuk penyidik yang menangani kasus Vina Cirebon. Saran tersebut diberikan Hotman Paris agar tiga pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki segera tertangkap. 

"Mereka (para pelaku) hanya mengatakan bahwa di malam itu mereka duduk di depan rumah ibu Nining. Kurang lebih 9 orang," katanya.  

3. Tidak mengenal korban

Jogi menyebut kasus itu direkayasa lantaran kedelapan terpidana tidak mengenal korban Vina dan Eki, serta tiga pelaku yang masih buron.

“Bagaimana mungkin klien kami yang tidak kenal DPO (daftar pencarian orang/buron) itu duduk sebagai terdakwa,” ucap dia.

Selain itu, tujuh terpidana tinggal di daerah Kesambi, Cirebon, tidak mengenal terpidana Rivaldi yang tinggal di Perumnas.

Jogi juga menegaskan, kedelapan terpidana bukan anggota geng motor yang selama ini disebutkan polisi.

Mereka adalah buruh bangunan. 

Menurut Penasihat Indonesia Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan, menurutnya berkas perkara kasus ini banyak masalah. 

Bukan hanya perbedaan opini pasal yang dikenakan, tetapi juga hasil vonis yang tidak tepat.

"Yang divonis itu menyangkut Pasal Pembunuhan sementara ada peristiwa perkosaan dan sampai sekarang ada tiga orang yang masih buron dan tidak jelas sudah 8 tahun," katanya seperti dikutip tayangan TV One. 

Ada indikasi, lanjutnya, kasus pembunuhan Vina dan Eki diadili oleh peradilan yang sesat.

Sebab, berkas perkada dan penanganan yang dilakukan tim penyidik tidak profesional. 

"Karena tidak ada pasal mengenai perkosaan yang kemudian kedua adalah ketiga orng pelaku sudah 8 tahun tidak jelas dan tidak tertangkap sama sekali. Sementara setelah divonis, pihak pelaku yang sudah menjalani hukuman, lewat pengacaranya mengatakan bukan mereka pembunuhnya," lanjutnya. 

Menurut Johnson ada dugaan skenario jahat yang dilakukan pihak penyidik. 

Ada upaya untuk menutup-nutupi kasus pembunuhan itu. 

"Yang pertama sebenernya untuk menutupi apa yang sebenarnya terjadi justru seharusnya polisi menyelesaikan berkas ini secara benar dan lengkap sehingga proses penegakkan hukum terutama pengadilan dapat menyidangkan perkara ini secara benar," jelasnya. 

Johson juga meminta polisi agar bertanggung jawab atas kesesatan dari proses peradilan itu. 

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved