DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Setelah 8 Tahun Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Akhirnya Buka Suara, Alibi Pegi Perong Terbantahkan

Setelah delapan tahun kabur karena ketakutan atas fakta yang disaksikannya, Aep yang melihat langsung penyerangan akhirnya buka suara.

|
Tribun Network
Kolase foto Aep, saksi mata pembunuhan Vina dan tersangkanya, Pegi beserta motor pink miliknya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah delapan tahun kabur karena ketakutan atas fakta yang disaksikannya, Aep yang melihat langsung penyerangan Vina Dwi Arsita (16) dan Muhammad Rizky (Eky) di Cirebon akhirnya buka suara.

Aep yang kini berada di Bekasi, mengungkapkan bahwa peristiwa penyerangan Vina dan pacarnya, Eky, saat berboncengan naik motor benar adanya.

Pria yang saat kejadian bekerja di tempat pencucian mobil dekat lokasi kejadian itu, melihat sosok Pegi Setiawan alias Perong.

Pernyataan Aep secara tidak langsung membantah alibi Pegi yang disampaikan ibunya.

Di sisi lain, polisi meyakini, penangkapan Pegi di Bandung beberapa hari lalu bukanlah salah sasaran.

Saksi Mata Buka Suara

Sabtu malam 27 Agustus 2016, Aep sedang berada di warung dekat lokasi kejadian, tepatnya di bilangan Jalan Perjuangan, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Tidak jauh dari Aep, sejumlah pemuda, yang belakangan jadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky sedang nongkrong.

Tiba-tiba, Eky dan Vina melintas naik motor.

Aep melihat Eky memakai jaket bertuliskan XTC.

Berdasarkan kronologi dari putusan pengadilan kasus tersebut, XTC merupakan nama gangster yang sedang diincar kelompok Pegi Cs.

"Kebetulan saya lagi di warung terus ada pengendara motor yang berseragam XTC lewat terus langsung dilempari batu (Vina dan Eky)," kata Aep di Cikarang Jumat (26/5/2024), dikutip dari Kompas TV.

Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi yang melihat kejadian Vina dan Eky diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi yang melihat kejadian Vina dan Eky diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. (Istimewa)

Aep bercerita sempat terjadi kejar-kejaran antara kelompok remaja itu dengan korban.

Ada sekitar delapan orang, akan tetapi yang memepet korban sebanyak empat motor.

"Terus dikejar-kejar, bicara melempar saya kurang tau ya (jumlah orang yang terlibat pelemparan). Berhubung saya takut di situ akhirnya saya pulang saja," jelasnya.

Menurut Aep, dia mengenal delapan orang tersebut secara wajahnya saja. Namun kurang mengetahui namanya.

Selain itu, kelompok remaja itu juga sering nongkrong di sebrang cuci steam tempat dia bekerja.

"Gak pernah (interaksi). Ini saya tau saja anak-anak sering nongkrong di sana depan bengkel saya," ucap Aep.

Aep juga mengonfirmasi bahwa Pegi berada di lokasi saat penyerangan Vina dan Eky.

"Waktu penangkapan saudara Pegi itu gak ada, tapi pas waktu kejadian itu, ada," jelas Aep.

Alibi Pegi Terbantahkan

Kesaksian Aep sekaligus membantah keterangan Kartini (48), ibunda Pegi.

Kartini menegaskan, bahwa saat peristiwa tragis pembunuhan Eki dan Vina terjadi pada tahun 2016, Pegi tidak berada di Cirebon.

"Pada 27 Agustus 2016, Pegi sudah bekerja di Bandung menjadi kuli bangunan, dan saat kejadian itu terjadi, Pegi tidak ada di Cirebon," ujarnya.

Menurut Kartini, Pegi mulai bekerja di Bandung tiga bulan sebelum kasus pembunuhan tersebut terjadi dan baru kembali ke Cirebon empat bulan kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2016.

Pegi sendiri ditangkap aparat Polda Jawa Barat, di Bandung pada Selasa (20/5/2024).

Sehari setelahnya, sang ibu menjenguk.

"Ya, kemarin saya mengunjungi anak kandung saya Pegi Setiawan setelah mendapat kabar dari Ibu Yanti (majikan sekaligus kuasa hukum Pegi) bahwa anak saya ditangkap polisi," ujar Kartini saat diwawancarai TribunJabar di kantor kuasa hukum Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/5/2024) petang.

Potret Pegi Setiawan dengan motor Smash pink.
Potret Pegi Setiawan dengan motor Smash pink. Saksi mata mengungkap keberadaan Pegi di lokasi penyerangan Vina.

Kepada sang putra, Kartini berpesan agar teguh pada pendirian.

Pegi diminta jangan mau bicara yang tidak dilakukannya.

"Jika memang kamu tidak melakukan perbuatan itu, walaupun dipaksa untuk mengaku, jangan sampai mengatakan iya," kata Kartini.

Kartini tidak mau, putranya berbohong dan lebih baik hilang nyawa dalam kejujuran.

"Meskipun wajahmu sampai bonyok atau bahkan sampai mati," ucapnya.

Dalam pertemuannya dengan sang ibu, Pegi mengutarakan permintaan maaf, seakan-akan, pertemuan itu adalah yang terakhir.

"Pegi minta maaf ke Mamah dan Bapak," jelas Pegi, sebagaimana dituturkan oleh Kartini.

Pegi merasa dirinya hanya menjadi korban dari kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Biarin Pegi jadi tumbal orang-orang penting, pejabat. Pegi kan tidak melakukan apa-apa. Seandainya jika Pegi mati pun, Pegi mati syahid," kata Pegi kepada Kartini.

Baca juga: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina Versi Putusan Banding, Pegi Tak Sampai Penetrasi Kemaluan

Seperti diketahui, ada 11 pelaku yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam. Saat itu, kedua korban sepasang kekasih itu sama-sama berusia 16 tahun.

Kesebelas pelaku adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi (Perong).

Delapan sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara. Mereka adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Saka Tatal.

Selain Saka Tatal, semuanya divonis penjara seumur hidup pada 2017. Sementara Saka Tatal divonis delapan tahun penjara karena saat kejadian masih usia anak.

Kini Saka Tatal sudah bebas dari kurungan.

Dengan sudah ditangkapnya Pegi, maka tinggal dua daftar pencarian orang (DPO) lagi, yakni Dani dan Andi.

Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina

Lantas bagaimana sebenarnya kronologi peristiwa biadab pemerkosaan dan pembunuhan Vina?

Penelusuran TribunJakarta, pada dokumen putusan banding Rivaldi dan Koplak di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 1 Agustus 2017 silam, terungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan Vina.

Semua berawal sekitar pukul 19.30 WIB, 27 Agustus 2016, para pelaku nongkrong di warung Bu Nining di Jalan Perjuangan RT 2 RW 10 Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Di warung Bu Nining ini mereka asyik minum miras bersama.

"Jenis CIU yang dicampur dengan minuman Bigcola dan obat jenis Trihek," tertulis pada putusan.

Sejam kemudian, mereka berpindah tongkrongan ke depan SMPN 11, Jalan Perjuangan Majasem, Kota Cirebon.

Di situ, Andi membuka obrolan, "ANDI menyampaikan ada masalah dengan Geng XTC dan memintabantuan kepada geng motor Monraker untuk mencari kelompok geng motor XTC."

Klase foto Vina dan para pelaku pembunuhnya.
Klase foto Vina dan para pelaku pembunuhnya. (Kolase TribunnewsBogor)

Tidak lama, Eky yang membonceng Vina naik motor melintas mengenakan jaket XTC. Mereka mau pulang dari Taman Kota Cirebon.

Melihat jaket XTC, Andi Cs melempari Eky dan Vina.

Mereka berdua pun kabur menghindar. Para pelaku mengejar, juga menggunakan sepeda motor.

Sampai di sekitar tanjakan jembatan layang Tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon Eky dan Vina berhasil dipepet lalu ditendang hingga jatuh.

Ke-11 pelaku memukuli dan menghajar Eky maupun Vina.

Lantas, keduanya yang sudah lemah tak berdaya dibawa ke lahan kosong di belakang bangunan showroom mobil di seberang SMP Negeri 11.

Di situlah, Vina diperkosa bergilir para pelaku dan kemudian dihabisi nyawanya.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Kolase Tribun-Video.com)

Pada putusan banding Rivaldi dan Koplak, disebutkan siapa-saiap saja yang melakukan pemerkosaan terhadap Vina.

Mereka yang melakukan adalah Rivaldi, Koplak, Bolang, Tiwul, Kliwon, Kasdul, Sudirman dan Dani.

Saka Tatal dan Andi tidak disebutkan melakukan pemerkosaan.

Sementara Pegi atau Perong tidak sampai penetrasi kemaluan.

"Saudara PEGI alias PERONG mencium dan memegang payudarakorban VINA," tertulis pada putusan.

Setelah itu, jasad Vina dan Eky yang sudah dipastikan tak bernyawa, kemudian dibawa ke flyover di Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

"Korban VINA dengan posisi terlentang dipembatas tengah jalan dan sepeda motor milik Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA disimpan di pembatas tengah jalan sehingga seolah-olah telah terjadi kecelakaan," tertulis di putusan.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved