DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kondisi Psikis Keluarga Vina Terguncang Luar Biasa, Kaget dengan Blunder Polisi

Keluarga Vina, korban pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon, kini mengalami trauma mendalam buntut belum tuntasnya kasus pembunuhan Vina.

Tayang:
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Keterangan pers tim kuasa hukum Vina Cirebon menyikapi perkembangan penanganan kasus kematian kliennya oleh Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga Vina, korban pembunuhan dan pemerkosaan di Cirebon, kini mengalami trauma mendalam buntut belum tuntasnya kasus pembunuhan Vina yang terjadi pada 2016 silam.

Apalagi setelah ditangkapnya salah satu DPO atau buronan kasus ini yakni Pegi Setiawan sebagai tersangka baru, polisi justru menggugurkan dua nama DPO (daftar pencarian orang) lainnya yakni Andi dan Dani.

Polisi menyebut nama Andi dan Dani adalah fiktif atau tidak ada.

Kasus yang tak kunjung selesai dan jadi berita hangat di masyarakat membuat kuasa hukum keluarga Vina mendorong pemerintah melakukan trauma healing.

Putri Maya Rumanti selaku perwakilan kuasa hukum keluarga Vina saat mendatangi Komnas HAM, Senin (27/5/2024) menyebut trauma mendalam masih dialami keluarga Vina.

"Trauma sangat luar biasa. Masih terus mengingat kebiasaan Vina, mengingat wajah vina, mengingat luka dan penyiksaan yang dialami oleh Vina," ujarnya.

Keluarga saat ini pun masih terngiang-ngiang akan sosok Vina.

Untuk itulah pihaknya mendorong pemerintah memberikan bantuan psikis pada keluarga korban.

"Ini kan viral terus beritanya. Banyak pihak yang pro dan kontra, tentunya mereka harus punya kekuatan," ucapnya.

Ditambah lagi dengan putusan menggugurkan dua DPO lainnya yang membuat keluarga butuh kekuatan.

"Ini yang kami kuatkan supaya tidak campur aduklah. Pelaku lain belum tertangkap malah DPO hilang lagi. Inikan blunder akhirnya," katanya.

Hal senada diutarakan oleh Anis Hidayah selaku komisioner Komnas HAM.

Ia menyoroti prinsip-prinsip dalam penegakan.

"Kalau dalam proses hukum itu kan profesional ya. Kemudian ada prinsip kehati-hatian, transparan, akuntabel, dan bahwa sebenarnya kepolisian itu sudah punya peraturan polisi no 8 tahun 2009," ujarnya.

Saat ini yang jadi atensi Komnas HAM juga yaitu memastikan pemulihan bagi korban dan anggota keluarganya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved