DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
2 Kuli Berani Bersumpah di Pengadilan, Terkuak Aktivitas Pegi Saat Malam Pembunuhan Vina Cirebon
Dua rekan Pegi Setiawan berani bersumpah di pengadilan bahwa kuli bangunan itu tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dua rekan Pegi Setiawan berani bersumpah di pengadilan bahwa kuli bangunan itu tidak terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Rekan Pegi Setiawan alias Perong yang berani bersaksi yakni Ibnu dan Suharsono alias Bondol.
Keduanya yakin Pegi Setiawan berada di Bandung saat malam pembunuhan Vina Cirebon.
Pegi Setiawan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina Cirebon yang telah ditangkap polisi.
"Berani bersaksi di Pengadilan. Berani sumpah di bawah Alquran," kata Ibnu ketika ditanya Dedi Mulyadi dalam akun Youtube dikutip TribunJakarta.com, Rabu (29/5/2024).
Bahkan, Ibnu berani dipenjara bila ternyata pernyataan tersebut bohong.
Ia lalu bercerita aktivitasnya bersama Pegi Setiawan saat malam pembunuhan Vina Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Saat itu, Ibnu, Pegi Setiawan dan Robi yang merupakan adik Pegi mengantar rekan sesama kuli bangunan yakni Suharsono alias Bondol pulang ke kampung halaman.
Mereka mengantar Bondol dari bedeng tempatnya bekerja di Bandung ke jalan raya.
Bondol yang akan pulang ke Cirebon naik angkot menuju terminal di Bandung.
Kemudian, Ibnu mengatakan Pegi Setiawan membeli sate untuk disantap di bedeng.
Sedangkan, dirinya membungkus makanan di Warteg. Kemudian, ketiganya makan bersama di bedeng.
"Saya, Pegi dan Robi," kata Ibnu.
Ibnu mengaku ingat kejadian tersebut. Pasalnya, Bondol memberi tahu ayah Pegi, Rudi Irawan bahwa ada pembunuhan di Cirebon.
"Bondol telepon ke Kang Rudi kalau ada pembunuhan. Itu saat Bondol pulang," kata Ibnu.
Kesaksian Suharsono
Rekan sesama kuli bangunan, Suharsono alias Bondol ikut membela Pegi Setiawan alias Perong (30).
Suharsono meyakini bahwa Pegi saat peristiwa maut itu terjadi, sedang berada di Bandung mengerjakan pembangunan rumah milik Agus di Rancamanyar, Kota Bandung.
Ketika itu, Suharsono yang tak betah kerja di Bandung pulang ke Cirebon.
Rekan kerja sesama kuli yaitu Ibnu, Robi dan Pegi mengantarkan Suharsono ke jalan raya hingga mobil angkutan umum tiba.
"Setelah saya dapat angkutan umum, Pegi, Ibnu dan Robi balik lagi ke mess proyek," ujarnya seperti dalam siaran Kompas TV yang tayang pada Selasa (28/5/2024).
Mereka pun tidur di dalam bedeng, termasuk Suparman, pamannya dan Rudi, ayahnya.
Suharsono menilai tak mungkin Pegi melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di malam itu.
"Enggak mungkin lah, saya aja dari Bandung ke Cirebon 4 jam (butuh waktu). Enggak mungkin pergi bunuh," lanjutnya.
Suharsono berani memberikan kesaksiannya di depan pengadilan.
"Yakin saya siap bersaksi untuk mengungkap kebenaran, keadilan," kata Suharsono mantap saat ditanya Pengacara Toni dalam Channel Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Selasa (28/5/2024).
Adik Pegi Ikut Bela Kakaknya
Robi juga menegaskan bahwa pada saat kejadian yang menimpa Vina dan Eki tahun 2016 lalu.
Pegi, kakak kandungnya sedang bersama dirinya di Bedeng, Bandung.
"Sementara itu, pada saat kejadian, Robi sedang bersama Pegi di Bedeng (Bandung), sedang tiduran (besoknya)," ucapnya.
Robi siap menjadi saksi bahwa Pegi tidak bersalah dan berharap agar kakaknya segera dibebaskan.
"Robi siap menjadi saksi kalau Pegi tidak bersalah, dan yakin Pegi tidak bersalah. Harapannya Pegi cepat keluar saja," jelas dia.
Menurut Robi, Pegi adalah sosok pekerja keras yang telah lama bekerja di Bandung.
"Pegi dimata adiknya adalah sosok pekerja keras. Sudah lama ikut Pegi kerja di Bandung," katanya.
Kasus yang melibatkan Pegi Setiawan terus menjadi perhatian publik dan kesaksian Robi diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang menjerat kakaknya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni Pegi Setiawan alias Perong atau pun Robi Setiawan, setelah sempat mengganti nama.
Pegi juga disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan keji tersebut. Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, polisi sudah menangkap 8 tersangka lainnya, yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.
Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi.
Sementara satu pelaku lainnya sudah bebas atas nama Saka Tatal, karena masih dibawa umur kala peristiwa itu terjadi atau hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Polda Jabar mengkonfirmasi bahwa DPO yang selama ini ada tiga orang ternyata hanya satu orang, yakni Pegi Setiawan atau PS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Dedi-Mulyadi-mewawancarai-rekan-kerja-Pegi-Setiawan-Ibnu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.