DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sederet Pertanyaan Hotman Paris ke Polisi usai 2 DPO Kasus Vina Dihapus, Diantaranya untuk Ayah Eky

Kuasa hukum Vina Cirebon, Hotman Paris ikut melemparkan sejumlah pertanyaan usai polisi menyebut dua DPO kasus pembunuhan Vina fiktif. Apa saja?.

Tribunjakarta/Gerald Leonardo
Hotman Paris Hutapea mengaku heran terhadap Iptu Rudiana, ayah dari korban Rizky alias Eki yang tidak merespons ajakannya berkolaborasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Vina Cirebon, Hotman Paris ikut melemparkan sejumlah pertanyaan usai polisi menyebut dua DPO kasus pembunuhan Vina fiktif.

Sehingga Pegi Setiawan alias Perong menjadi tersangka terakhir atau kesembilan dalam kasus ini.

Padahal Polda Jabar sempat menyebut ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Pegi Setiawan alias Perong, Dani dan Andi.

Ia pun membeberkan fakta baru terkait kasus ini. Dimana berdasar pemeriksaan terbaru terhadap enam terpidana kasus Vina, sebanyak lima diantaranya bahwa Pegi bukanlah pelaku.

"Lima terpidana ini mengatakan di BAP, bahwa bukan Pegi pelakunya yang DPO, sedangkan satu mengakui, jadi lima lawan satu," kata Hotman di Ombe Kofie Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5/2024).

Ia yang menyayangkan keputusan penyidik pun menjadi bertanya-tanya.

Sebab terdapat enam versi keterangan dari kepolisian menyoal jumlah tersangka dalam kasus ini.

Versi pertama, pada tahun 2016, tujuh pelaku itu mengatakan ada tiga DPO.

Semuanya, lanjut Hotman, tercatat dalam BAP. Bahkan terurai jenis motornya, perbuatan apa yang mereka lakukan, cara memerkosa Vina.

Versi kedua, yakni tiba-tiba tujuh pelaku mencabut semua isi BAP atas saran orang tertentu.

Versi ketiga, jaksa tetap mengatakan dalam surat dakwaan bahwa ada delapan pelaku dengan tiga DPO.

Versi keempat, di surat tuntutan disebutkan oleh jaksa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

Versi kelima, di fakta persidangan, temuan hakim serupa, di mana dalam putusannya menyebutkan bahwa ada delapan pelaku dan tiga DPO.

Versi keenam yakni dari putusan hakim mengatakan ada tiga DPO, putusan itu sudah inkrah, sudah final.

"Artinya apa? Ada enam versi yang tiba-tiba kemudian oleh penyidik dikatakan itu semua tidak benar, adalah fiktif. Jadi yang mana yang berlaku? Apakah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Atau penyidikan dalam dua minggu oleh penyidik?," tanya Hotman.

Pertanyaan berikutnya juga dilontarkannya untuk ayah dari korban Rizky alias Eky yakni Iptu Rudiana.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved