6 Alasan Tapera Wajib Dicabut Versi Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Buat Uang Muka Rumah Tak Cukup
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan enam alasan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib dicabut.
6. Ketidakjelasan dan Kerumitan Pencairan Dana Tapera
Untuk PNS, TNI, dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak ada PHK.
Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi. Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.
“Atas dasar enam alasan tersebut, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Said Iqbal.
“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” tegasnya.
Tapera Jalan Terus
Sementara itu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan program Tapera tidak akan ditunda.
Pasalnya program Tapera belum berjalan.
"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).
Menurut Moeldoko belum ada iuran yang ditarik dari pekerja sejak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, terbit.
"Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan," katanya.
Program Tapera tersebut kata Moeldoko baru berjalan bagi pekerja ASN setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan. Sementara untuk pekerja swasta setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen apbn setelah ada Permen dari kemenkeu, selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada permenaker itu baru berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya Moeldoko mengatakan Tapera merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan kebutuhan papan bagi rakyat. Hal itu kata dia merupakan amanat konstitusi.
Tapera kata Moeldoko merupakan program perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan bagi PNS. Program tersebut diperluas dengan menyasar pegawai swasta.
Pemerintah kata Moeldoko memperluas program tabungan perumahan karena terjadi backlog atau krisis kebutuhan rumah. Berdasarkan data BPS terdapat 9,9 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.