Ketentuan KK untuk PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi, Ini Syarat Tambahan Jika Orangtua Sudah Wafat

Berikut ini kententuan KK untuk daftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi, cek syarat tambahan jika orangtua siswa sudah meninggal.

Editor: Muji Lestari
ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI. Berikut ini ketentuan KK untuk daftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini ketentuan Kartu Keluarga (KK) unutk daftar PPDB Jakarta 2024 lewat jalur zonasi.

Tahap pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 jenjang SMA telah dibuka sejak 3 Juni 2024.

Siswa maupun orangtua yang sudah membuat akun, bisa memilih sekolah saat pendaftaran dibuka sesuai jalur PPDB 2024 yang dipilih.

Bagi orangtua dan siswa yang mau memilih jalur zonasi di PPDB Jakarta 2024, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu cermati.

Khususnya soal ketentuan Kartu Keluarga (KK) yang disyaratkan.

Berikut informasi mengenai ketentuan jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 yang perlu dipahami orangtua dan siswa.

Ketentuan KK untuk daftar jalur zonasi PPDB Jakarta 2024

Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kuota pada Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.

2. Terhadap CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang rnendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:

a. Domisili CPDB didasarkan alarnat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling larnbat 10 Juni 2023;

b. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB (https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran)

c. Nama orangtua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orangtua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.

d. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika:

  • Orangtua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; atau orangtua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau
  • Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Urnur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; atau
  • Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/Ibu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.

e. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

f. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • Penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau
  • Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved