Ketentuan KK untuk PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi, Ini Syarat Tambahan Jika Orangtua Sudah Wafat

Berikut ini kententuan KK untuk daftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi, cek syarat tambahan jika orangtua siswa sudah meninggal.

Editor: Muji Lestari
ppdb.jakarta.go.id
PPDB DKI. Berikut ini ketentuan KK untuk daftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi 

g. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

3. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved