DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Liga Akbar Sahabat Eky Muncul, Bantah Ada Aksi Pelemparan Batu di Kasus Vina, Aep Makin Terpojok?
Lagi-lagi kemunculan saksi baru di kasus pembunuhan Vina dan Eky membuat sosok Aep makin terpojok.
TRIBUNJAKARTA.COM - Lagi-lagi kemunculan saksi baru di kasus pembunuhan Vina dan Eky membuat sosok Aep makin terpojok.
Liga Akbar Cahyana, yang merupakan sahabat Eky, baru-baru ini mendatangi pemeriksaan pihak penyidik Polda Jabar pada Selasa (4/6/2024) kemarin.
Liga Akbar mencabut sejumlah kesaksiannya yang tertuang di BAP.
Ia mencabut kesaksiannya soal adanya kejar-mengejar dan lempar-melempar batu.
”Liga sudah mengungkapkan poin-poin yang dicabut dan tidak dicabut. Terutama terkait dengan adanya kejar-mengejar dan lempar-melempar. Itu sebenarnya tidak ada,” ucap Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyach seperti dikutip Kompas.id.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangannya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Cirebon tahun 2017.
Liga, saat itu menyatakan bahwa dia melihat Vina dan Eky berboncengan sepeda motor dilempari oleh sejumlah pelaku.
Liga berhasil kabur dalam aksi pelemparan itu.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kedua korban dikejar dari Jalan Perjuangan ke Jembatan Layang Talun dan dipukuli.
Pelaku lalu membawa kedua pelajar berusia 16 tahun itu ke lahan kosong di depan SMPN 11 Kota Cirebon, sekitar 1 kilometer dari Jembatan Talun.
Di sana, pelaku menganiaya korban hingga tewas. Bahkan, sejumlah pelaku sempat memerkosa Vina sebelum membawa korban ke jembatan lagi.
Dari peristiwa pada 27 Agustus 2016, polisi menangkap delapan pelaku dan membawanya ke meja hijau.
Tujuh pelaku di antaranya divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Adapun seorang lainnya, Saka Tatal, dihukum 8 tahun penjara dan bebas pada 2020.
Polisi juga menetapkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Pegi alias Perong (30), Dani (28), dan Andi (31). Belakangan, polisi menangkap Pegi Setiawan (27) yang diduga Perong.
Aep makin terpojok?
Liga Akbar yang mencabut kesaksiannya soal adanya pelemparan batu makin memperlemah kesaksian Aep.
Aep sempat mengatakan dengan sangat percaya diri bahwa telah terjadi pelemparan batu terhadap Vina dan Eky yang dilakukan oleh para pelaku pada saat terjadinya peristiwa 8 tahun silam itu.
Bahkan, Aep dengan sangat yakin mengatakan salah satu pelaku yang terlibat membunuh Vina dan Eky adalah Pegi Setiawan alias Perong.
Warga sekitar SMPN 11 Cirebon, Feri Heryanto, merasa geram dengan Aep yang memberikan kesaksiannya soal peristiwa kasus pembunuhan Vina kepada Youtuber, Dedi Mulyadi.
Fery telah menonton konten Dedi Mulyadi dengan Aep soal kesaksiannya berulang kali.
Ia menaruh curiga dengan kesaksiannya yang dipenuhi kejanggalan.
Bagaimana tidak? Fery yang notabene warga sekitar kejadian, tahu betul suasana lingkungannya.
Warga pendatang yang sudah tinggal di sana sebelum kejadian Vina itu ingin dipertemukan dengan Aep untuk beradu argumen.
Fery mengaku tak bermaksud membela 8 terpidana yang sudah dijebloskan ke bui.
Ia menantang Aep untuk membuktikan kebenaran dari kesaksiannya.
Di konten Dedi, Aep mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika kejadian, Aep mengaku sedang membeli rokok di samping SMPN 11 Cirebon.
"Ketika beli rokok, ada motor tuh lewat. Terus dilempari batu, udah abis itu (2 korban) langsung kabur, terus dikejar sama anak muda yang biasa nongkrong di situ," ujar Aep kepada Dedi di Channel Youtube Dedi Mulyadi.
Ketika terjadi pengejaran, Aep yang mengaku takut langsung melarikan diri.
Namun, kesaksian Aep diragukan oleh Fery.
Fery bertanya-tanya di mana letak persisnya warung tempat Aep membeli rokok tersebut.
Ia menyebut bahwa tidak ada warung di samping SMPN 11 Cirebon pada tahun 2016.
Warung yang berada di samping sekolah itu baru ada pada tahun 2022.
Pada tahun 2016 silam, bahkan hanya terdapat dua warung di sekitar sekolah tersebut.
Warung Bu Nining yang letaknya berada di dalam permukiman dan warung di seberang SMPN 11 Kota Cirebon.
Fery bersama Dedi lalu pergi menuju warung di seberang SMPN 11 Cirebon.
Fery mengumpamakan jika Aep berada di warung di seberang SMPN 11 Cirebon mustahil dia mampu melihat aksi pelemparan batu.
Pasalnya, jarak warung yang berada di seberang dengan lokasi kejadian pelemparan batu sangatlah jauh.
"Misalnya bapak jadi Aep, anak-anak di sana. Melihatnya bagaimana? Malem pak di sini gelap. Tempatnya benar-benar spi di sini," ujar Fery.
Dedi pun mengamini perkataan Fery saat berada di warung tersebut.
Selain itu, ia juga sangsi dengan keterangan Aep yang mengatakan melihat wajah Pegi dengan sangat jelas.
Padahal, suasana di sekitar lokasi sangat lah gelap minim pencahayaan.
Terlebih peristiwa itu sudah 8 tahun berlalu, bagaimana Aep bisa mengingat wajah Pegi.
"Jadi keterangan Aep itu katanya ingat betul dengan wajah Pegi ya secara logika aja pak saya juga setiap hari lewat sini ngelihat Aep aja ga tahu udah 8 tahun. Aep bilang sangat ingat betul, diliat dr sisi mananya?" ujar Fery.
Fery pun berani menjadi saksi di pengadilan ketika ditanya oleh Dedi.
Ia ingin meluruskan keterangan dari kesaksian Aep.
"Makanya saya liat statement Aep kayak gitu, saya geram banget kayak gitu tuh. Sok pertemukan saya lalu duduk bareng sama si Aep bagaimana? Saya kan orng sini sama dari 2016 sebelum kejadian itu ada saya dah di sini," pungkasnya.
Layak masuk penjara
Dalam wawancara dengan stasiun TV One, Susno mengatakan dua saksi kejadian Melmel dan Aep memberikan keterangan yang bohong belaka.
"Saksi yang pertama muncul kan namanya Melmel, kalau saya belum meriksanya saja sudah tahu pasti bohong ya. Yang kedua yang paling bohong lagi, Aep," katanya pada Sabtu (1/5/2024).
Bahkan, Susno Duadji terang-terangan bahwa Aep pantas untuk masuk penjara gara-gara kesaksiannya.
"Aep ini wajar ini dimasukkan ke dalam sel ya. Apalagi dia pernah menjadi saksi, dalam perkara persidangan sebelumnya, tapi dia enggak hadir," lanjutnya.
Susno memiliki alasan Aep pantas diproses pidana dan dijebloskan ke bui.
Semua kesaksiannya sangat tak masuk di akal.
"Sesuatu yang tidak mungkin, impossible. Kenapa? Dia katakan dia melihat peristiwa itu 8 tahun yg lalu. Kemudian dia berdiri di depan warung dari bengkel dan di warung itu tidak ada," katanya.
Selain itu, jarak Aep berdiri dengan peristiwa sekitar 100 meter saat malam hari.
Susno ragu bagaimana Aep bisa mengingat secara detil merek dan warna sepeda motor pelaku.
"Kemudian dia nyatakan saya tidak kenal tapi saya ingat wajahnya. Udah lah yang begini-begini mohon hakim, khususnya hakim praperadilan yang akan menyidangkan ini, kalau keterangan saksi itu dipakai oleh Polri gugurkan saja dan karena kesaksian itu di depan sidang, ini wajar untuk diminta Polri menyidik bahwa dia kesaksian bohong," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.