DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pria Lugu 8 Tahun Ketakutan Pendam Kebenaran Kasus Vina, Nangis Sebut Para Terpidana Tak Bersalah
Seorang pria bernama Pram (25) selama 8 tahun ketakutan memendam kebenaran soal kasus Vina Cirebon. Kini mengaku para pelaku tidak bersalah.
Dedi Mulyadi lalu mendesak Pram untuk berkata yang sejujurnya terkait keterlibatan 8 terpidana dengan kematian Vina dan Eky.
Dengan mata berkaca-kaca, Pram menegaskan kalau ke-depalan temannya tersebut tidak bersalah.
Pasalnya Pram menyakini semalaman 7 orang itu ada bersamanya.
"Mereka enggak melakukan, kan mereka sama saya terus," ucap Pram.
Pram mengaku di 2016 saat diperiksa sebagai saksi, pihak kepolisian meberikan pernyataan yang mengintimidasi.
Akhirnya Pram terpaksa menyetujui BAP yang sudah dikondisikan oleh pihak penyidik.
"Kamu tidur di rumah Pak RT, tapi Pak RT sama anaknya enggak ngakuin bahwa kamu dan anak-anak tidur di situ," ucap Pram meniru ucapan penyidik.
"Terus dibantu diubah BAPnya, 'Sudah gini aja, pas kamu beli nasi kuning, kamu langsung pulang ke rumah kamu aja, tidur di rumah'," imbuhnya.
Pram menyebut kala itu ia tak bisa berbuat apa-apa karena merasa sangat ketakutan.
Mirisnya intimidasi serupa kembali dialami Pram saat di-BAP Polda Jawa Barat di tahun 2024.
"Sekarang pas saya pergi ke Bandung, BAPnya sama, karena dimongin gitu lagi," kata Pram.
"Saya ketakutan Pak, saya enggak didampingi pengacara, saya enggak ngerti," imbuhnya.
Dedi Mulyadi lalu menegaskan kalau Pram harus berkata jujur demi menyelamatkan nyawa teman-temannya.
Diketahui Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.
Lalu Pegi Setiawan terancam hukuman mati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.