DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dampingi Saka Tatal dari 2016, Titin Prilianti Kini 'Ditikung' Farhat Abbas, Disebut Sembunyikan BAP

2 pengacara mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yakni Farhat Abbas dan Titin Prilianti diduga tengah berseteru. Disebut semnbunyikan BAP?

TribunCirebon
Dua pengacara mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yakni Farhat Abbas dan Titin Prilianti diduga tengah berseteru. 

"Kita selama ditangani oleh lawyer yang lama, kita belum dapat salinan kasasi," ucapnya.

Pengambilan salinan putusan kasasi ini merupakan bagian dari persiapan pengajuan PK.

"Pengambilan salinan kasasi itu pengajuan Peninjauan Kembali (PK)."

"Jadi selain putusan kasasi, kami akan minta putusan-putusan lain dari tingkat pengadilan hingga kasasi," jelas dia.

Tim kuasa hukum juga ingin memahami secara detail isi dan pertimbangan majelis dalam putusan kasasi tersebut.

"Kita mau lihat putusannya apa, pertimbangan majelis itu bagaimana, karena kita belum pernah lihat."

"Salinan ini nantinya akan kita pelajari dan untuk persiapan langkah-langkah hukum untuk dilanjutkan ke PK, seperti tujuan kita selama ini," katanya.

Selain mengambil salinan putusan kasasi, tim kuasa hukum Saka Tatal juga berencana mengambil hasil visum di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon.

Krisna menegaskan keyakinan mereka terhadap dasar pengajuan PK yang kuat.

"Kalau dasar PK, kami sudah yakin sangat kuat. Salah satu yang bikin PK kami kuat adalah pencabutan keterangan BAP saksi Liga Akbar, lalu ada juga keterangan saksi-saksi juga yang akan kita ajukan juga di dalam PK kita," ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa bukti baru atau novum yang telah mereka siapkan.

"Ada beberapa novum juga yang kami siapkan. Untuk waktu pengajuan PK-nya, sesegera mungkin akan kita laksanakan," ucap Krisna.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved