DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dampingi Saka Tatal dari 2016, Titin Prilianti Kini 'Ditikung' Farhat Abbas, Disebut Sembunyikan BAP

2 pengacara mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yakni Farhat Abbas dan Titin Prilianti diduga tengah berseteru. Disebut semnbunyikan BAP?

TribunCirebon
Dua pengacara mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yakni Farhat Abbas dan Titin Prilianti diduga tengah berseteru. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pengacara mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal, yakni Farhat Abbas dan Titin Prilianti diduga tengah berseteru.

Diketahui Titin Prilianti sudah menjadi pengacara Saka Tatal sejak 2016.

Sementara Farhat Abbas baru bergabung dengan pihak Saka Tatal, di pertengahan 2024.

Perseteruan tersebut bermula saat Farhat Abbas melaporkan tiga saksi kasus Vina Cirebon ke Polres Cirebon Kota pada Minggu (9/6/2024).

Ketiga saksi tersebut adalah Liga Akbar, Aep, dan Dede.

Farhat Abbas menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.

Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.

Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin Prilianti.

Ternyata selain menjadi pengacara Saka Tatal, Tintin Prilianti juga merupakan pengacara Sudirman.

Tapi menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.

"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.

Farhat Abbas menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelas dia.

Tim kuasa hukum Saka Tatal memutuskan untuk melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved