DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Perang Terbuka! Kubu Vina Kini Blak-blakan Berseberangan dengan Kubu Ayah Eky, Iptu Rudiana

Tim yang dipimpin Hotman Paris mengambil langkah tersebut setelah Iptu Rudiana berada di pihak kepolisian. 

Istimewa
Rudiana, Hotman dan Vina 

"Why pak Rudi, anda takut apa?” tanya Hotman Paris.

Pengacara Hotman Paris kembali bertanya pada Aiptu Rudiana bapak Eky, mengapa terkesan menghindari kuasa hukum Vina?

"Why Pak Rudi, apa yang anda takutkan? Ya tolong hubungi Hotman Paris agar kita bisa berdiskusi terkait dengan 3 DPO ini,” ajaknya.

"Pak Rudi tolong hubungi Hotman Paris, saya sudah chat melakui WA saya sudah posting di instagram sudah banyak juga orang yang minta bapak supaya mengubungi Hotman tapi tetap bapak tidak mau,” sebutnya.

"Kami tunggu Pak, kita mau mencari 3 DPO ini yang benar," tandasnya.

Pengacara Hotman Paris kembali bertanya kepada Iptu Rudiana bapak Eky, mengapa terkesan menghindari kuasa hukum Vina?

"Saya kuasa hukum keluarga Vina, bertanya kenapa Pak Polisi, Pak Rudi yang sekarang Kapolsek, bapak dari almarhum Eky, kenapa tidak mau berhubungan denga kami, kenapa tidak mau kontak dengan kami," ujarnya.

"Padahal nomor Wa-nya pun saya sudah chat kenapa dia menghindari kuasa hukum Vina,” cetus Hotman Paris lagi.

Padahal sebagai polisi Iptu Rudiana, menurut Hotman Paris, pasti banyak punya buki-bukti terkait kasus ini di tahun 2016.

Kubu Vina Ragu Pegi pelakunya

Padahal, Kubu Vina mengaku tak yakin bahwa Pegi Setiawan yang belakangan ditangkap Polda Jabar, merupakan pelaku utama dari pembunuhan Vina dan Eky. 

Hotman Paris Hutapea, merasa tak yakin bahwa Pegi Setiawan alias Perong merupakan pelaku pembunuhan Vina yang selama delapan tahun terakhir dicari polisi.

"Kita sekarang ini hanya berpendapat, masih meragukan apakah Pegi itu pelaku (yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kita juga tidak mengatakan 100 persen bukan, kita masih meragukan," kata Hotman saat jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/5/2024) silam seperti dilansir Kompas.com.

Keraguan ini didasari dari keterangan lima terpidana kasus pembunuhan Vina yang menyebut bahwa Pegi bukan buron yang selama ini dicari polisi. 

Dalam kacamata hukum, kata Hotman, jika status seseorang masih diragukan, ia tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Di dalam hukum, apabila ada hal-hal yang tidak jelas, apabila ada kekaburan, maka harus dibebaskan orang tersebut. Apabila ada keragu-raguan, tidak boleh divonis" ucap Hotman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved