Libur dan Cuti Bersama Iduladha, Ganjil-Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Ditiadakan 17-18 Juni 2024
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 17 Juni hingga 18 Juni 2024.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Rr Dewi Kartika H
Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 17 Juni hingga 18 Juni 2024.
Peniadaan ganjil genap ini sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.
Hal ini disampaikan lewat akun media sosial instagram resmi Dishub DKI (@dishubdkijakarta).
“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil-genap pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan,” demikian informasi tersebut disampaikan, dikutip Rabu (12/6/2024).
Adapun kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga dijelaskan bahwa ganjil genap ditiadakan saat akhir pekan dan setiap libur nasional.
Meski demikian, para pengguna jalan diimbau tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.
“Diimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tuturnya.
Sebagai informasi, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap saat ini diterapkan di 25 ruas jalan.
Berikut daftarnya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
14. Jalan Pintu Besar Selatan
15. Jalan Gajah Mada
16. Jalan Hayam Wuruk
17. Jalan Majapahit
18. Jalan Medan Merdeka Barat
19. Jalan Suryopranoto
20. Jalan Balikpapan
21. Jalan Kyai Caringin
22. Jalan Pramuka
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Rencana Penutupan Exit Tol Cipete Diputuskan Pekan Ini, Jalan TB Simatupang Siap-siap Bebas Macet |
![]() |
---|
Ada Peringatan Maulid Nabi, 5 September 2025 Jakarta Bebas Ganjil Genap |
![]() |
---|
Macet Jalan TB Simatupang Bikin Pusing, Exit Tol Cipete Bakal Ditutup Saat Jam Pulang Kantor |
![]() |
---|
Macet di TB Simatupang Makin Horor, Gubernur Pramono Buka Kemungkinan Terapkan Ganjil Genap |
![]() |
---|
Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Dishub Tiadakan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Pada 18 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.