Libur dan Cuti Bersama Iduladha, Ganjil-Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Ditiadakan 17-18 Juni 2024

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 17 Juni hingga 18 Juni 2024.

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Ilustrasi ganjil genap. 

Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan mekanisme ganjil genap pada 17 Juni hingga 18 Juni 2024.

Peniadaan ganjil genap ini sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.

Hal ini disampaikan lewat akun media sosial instagram resmi Dishub DKI (@dishubdkijakarta).

“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil-genap pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan,” demikian informasi tersebut disampaikan, dikutip Rabu (12/6/2024).

Adapun kebijakan ini diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023, dan nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 juga dijelaskan bahwa ganjil genap ditiadakan saat akhir pekan dan setiap libur nasional.

Meski demikian, para pengguna jalan diimbau tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan.

“Diimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tuturnya.

Sebagai informasi, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap saat ini diterapkan di 25 ruas jalan.

Berikut daftarnya:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman 

3. Jalan Sisingamangaraja 

4. Jalan Panglima Polim 

5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB. Simatupang

6. Jalan Tomang Raya 

7. Jalan S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono 

10. Jalan HR Rasuna Said 

11. Jalan DI Panjaitan 

12. Jalan Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 

13. Jalan Gunung Sahari 

14. Jalan Pintu Besar Selatan 

15. Jalan Gajah Mada 

16. Jalan Hayam Wuruk

17. Jalan Majapahit 

18. Jalan Medan Merdeka Barat 

19. Jalan Suryopranoto 

20. Jalan Balikpapan

21. Jalan Kyai Caringin 

22. Jalan Pramuka 

23. Jalan Salemba Raya sisi Barat, dan sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 

24. Jalan Kramat Raya 

25. Jalan Stasiun Senen

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved