DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Orang Ini Tak Setuju Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina, Masyarakat Diminta Percaya Polisi

Ternyata ada dua orang ternama yang tak mendukung Presiden Jokowi, membentuk tim pencari fakta kasus Vina Cirebon. Siapa saja?

TRIBUNJAKARTA.COM - Ternyata ada dua orang ternama yang tak mendukung Presiden Jokowi, membentuk Tim Pencari Fakta untuk membongkar kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di tahun 2016.

Diketahui wacana pembentukan tim pencari fakta pertama kali dihembuskan oleh pengacara keluarga Vina, Hotman Paris.

Hotman Paris mengatakan, tim pencari fakta wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.

"Kami meminta agar Bapak Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral, terutama dari ahli hukum pidana dari universitas," kata Hotman dalam konferensi pers di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat.

Hotman Paris menilai fakta-fakta yang dikumpulkan tim pencari fakta independen bakal sangat menentukan nasib dari para terpidana kasus Vina, termasuk Pegi Setiawan (29) alias Perong yang belakangan ditetapkan tersangka.

"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.


Razman Nasution Tak Setuju

Pengacara Razman Nasution rupanya tak sepakat dengan pernyataan Hotman Paris.

Hadir sebagai narasumber di acara Rakyat Bersuara iNews TV, Razman Nasution mengungkapkan pendapatnya.

Menurut Razman Nasution dengan membentuk tim pencari fakta, artinya tak percaya dengan pihak kepolisian.

"Tadi ada pengacara yang presscone, meminta Pak Presiden membentuk tim pencari fakta," ucap Razman Nasution dikutip TribunJakarta.com, pada Rabu (12/6/2024).

"Karena hanya presiden yang berkuasa, dan tidak punya kepentingan,"

"Ini artinya menuduh, seolah-olah Kapolri tidak berkerja untuk ini," imbuhnya.

Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus Vina Cirebon. Tapi Razman Nasution ternyata tak sepakat.
Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus Vina Cirebon. Tapi Razman Nasution ternyata tak sepakat. (Kolase Tribun Jakarta)

Razman Nasution menilai polisi, jaksa, dan hakim, sudah bekerja keras dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon.

"Padahal kasihan mereka sudah bekerja, jaksa sudah serius, hakim juga serius," ujar Razman Nasution.

"Inikan kejadian 2016, ini sudah 2024, jangan samakan yang lalu dengan yang sekarang, maka kita awasi," imbuhnya.


Habiburokhman Minta Masyarakat Percaya Polisi

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman senada dengan Razman Nasution.

Habiburokhman meminta para pakar hukum tidak mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta kasus Vina Cirebon.

Ia melihat tim pencari fakta tidak dibutuhkan. Pasalnya, kasus tersebut sudah ditangani Polri.

"Tim pencari faktannya sudah ada namanya Polri, namanya APH aparat penegak hukum," tambah Habiburokhman.

"Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada, baik institusinya ataupun pedoman acaranya ada semua kok," kata dia.

Habiburokhman menilai, kasus Vina bisa saja dievaluasi kembali melalui peninjauan kembali (PK).

Akan tetapi, katanya, bagi pihak yang menggugat harus menemukan adanya novum (surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan).

"Kalau toh memang ada perkembangan dan bukti bukti baru kan ada namanya peninjauan kembali."

"Silakan saja ditempuh, selama ini, sejauh ini kan sudah ada putusan putusan yang berkekuatan hukum, kalau itu belum dirubah, belum ada novumnya untuk mengubahnya, maka itulah yang kita pedomani," jelas Habiburokhman.

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh pihak untuk sabar dan tidak memberikan asumsi liar.

"Jangan persoalan hukum itu kita sikapi dengan asumsi, apalagi asumsi dari masing masing orang yang tidak memiliki kompetensi."

"Hanya pakar hukum berpendapat lalu berasumsi begini, faktanya seperti apa ya harus kita ikuti dan melalui prosedur acara yang benar," tegas Habiburokhman.

Sementara itu, update terkini dari kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa kurang lebih sebanyak 68 saksi dan ahli. 

"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon)," kata Jules, Selasa (11/6/2024).

Polisi juga masih melakukan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan alias Perong. 

Adapun pendalaman terhadap Pegi, kata Jules, juga melibatkan ahli psikologi forensik. 

Pegi diketahui sudah menjalani tes psikologis selama dua hari di Polda Jabar. 

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Jules menuturkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar. 

Berkas perkara tersangka Pegi diperkirakan dan diharapkan bisa rampung pekan depan. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved