DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Eks Kapolda Jabar Ungkap Penyebab Wajah Terpidana Kasus Vina Bonyok, Propam Dipastikan Sudah Turun

Mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen (Purn.) Anton Charliyan, sempat mengurusi kasus Vina Cirebon, sepekan sebelum pelimpahan ke kejaksaan.

|

"Saat itu pun juga Propam sudah turun penjaga tahanan saat itu dan yang terlibat saat itu sudah dilakukan pemeriksaan," kata Anton.

Pernyataan Anton bertentangan dengan kesaksian sejumlah orang tua para terpidana, termasuk erpidana yang sudah bebas, Saka Tatal.

Mereka mengakunya disisksa polisi karena dipaksa mengakui memerkosa dan membunuh Vina.

Anton pun mengatakan, jika memang ternyata penyiksaan dilakukan oleh penyidik, Propam Mabes Polri sudah turun ikut mengaudit dugaan tersebut.

"Tapi apabila memang ada dilakukan oleh penyidik terdahulu, Propam sekarang sudah turun untuk menyidik juga untuk mengadakan audit juga apakah betul hanya penjaga saja ataukah juga ada penyidik yang ikut campur," jelas Anton.

Anton sendiri ikut menyuarakan agar dugaan penyiksaan itu benar-benar diusut.

"Polri agar transparan jangan mengorbankan institusi gara-gara oknum-oknum yang mungkin kurang bertanggung jawab," jelasnya.

Para Terpidana

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang dtitangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Terkuak sosok hakim yang memvonis Saka Tatal depalan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki di tahun 2016.
Terkuak sosok hakim yang memvonis Saka Tatal depalan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki di tahun 2016. (TribunCirebon)

Cerita Saka Tatal Disiksa

Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas menceritakan kala dirinya ditangkap dan disiksa agar mau mengaku membunuh Vina dan Eky delapan tahun silam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved