DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

LPSK Akan Beri Perlindungan Darurat Bila Saksi dan Keluarga Vina dapat Ancaman Langsung

LPSK masih melakukan penelaahan permohonan perlindungan para saksi dan keluarga korban di kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Bima Putra/TribunJakarta.com
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2024). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

Sebelumnya sejumlah saksi dan keluarga korban di kasus pembunuhan Vina dan Eky mengaku mendapatkan ancaman sehingga mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Tapi karena proses penelaahan permohonan perlindungan LPSK belum dapat memastikan apakah para sekolah benar mendapat ancaman, dan bentuk ancaman didapat.

LPSK hanya menyebut bahwa dari hasil penelaahan sementara baik para saksi fakta yang mengetahui kejadian, dan anggota keluarga korban memiliki rasa takut terkait kasus.

"Belum diberitahukan lebih detail ya. Karena itu mungkin privasinya daripada mereka. Saksi juga keluarga korban juga merasa ada rasa takut juga," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved