Polisi Segera Panggil Tiko Suami BCL yang Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan Penggelapan

Polisi masih terus mengusut kasus dugaan penggelapan dengan terlapor suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana.

Instagram Tiko Aryawardhana
BCL dan suaminya, Tiko Aryawardhana 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi masih terus mengusut kasus dugaan penggelapan dengan terlapor suami Bunga Citra Lestari atau BCL, Tiko Aryawardhana.

Dalam waktu dekat, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal memanggil Tiko untuk diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (16/6/2024).

Namun, Ade Ary belum memastikan kapan suami BCL itu akan menjalani pemeriksaan.

Ia hanya menyebutkan bahwa Tiko sudah diperiksa sebagai saksi saat kasus dugaan penggelapan ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan klarifikasi pada saat proses penyelidikan," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

"Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan, kemudian pihak auditor keuangan juga akan diperiksa, kemudian baru akan dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor," imbuh dia.

Tiko sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya berinisial AW pada 23 Juli 2022.

Ade Ary mengatakan, AW dan Tiko mulanya mendirikan perusahaan di bidang kuliner. Perusahaan itu menaungi restoran di kawasan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Di perusahaan itu pelapor (AW) sebagai  komisaris, sedangkan terlapor adalah direktur," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Di awal pendirian perusahaan itu, AW menyetorkan modal yang dimasukkan ke deposito berjangka.

Selanjutnya, deposito tersebut digadaikan di bank sampai akhirnya restoran itu berjalan hingga Juli 2019.

Pada Juni 2021 saat AW bercerai dengan Tiko, pelapor menemukan laporan keuangan restoran tahun 2017.

"Saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia, miliki ternyata terdapat selisih," ungkap Ade Ary.

AW kemudian mengecek sejumlah rekening perusahaan miliknya dan menemukan adanya kejanggalan.

"Selanjutnya pelapor mengecek sejumlah rekening perusahaan dan didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ujar Ade Ary.

Sementara itu, dalam laporannya AW mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 6,9 miliar.

"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 6,9 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Selasa (4/6/2024).

Hanya saja, berdasarkan hasil audit eksternal, nominal kerugian yang dialami AW diduga lebih kecil dari yang dilaporkan.

"Dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Lebih kecil daripada yang dilaporkan," ucap Bintoro.

Namun, Bintoro belum mengungkap secara detail nominal kerugian yang diderita korban.

"Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan," ujar dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved