DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Update Kasus Vina, 7 Terpidana Dipisahkan ke-3 Lapas Berbeda, Strategi Agar Mental Mereka Melemah?

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipisahkan lalu dipindahan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berbeda di Bandung. 

Istimewa
Para Terpidana Kasus Vina dan Eky Tahun 2016 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipisahkan lalu dipindahan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berbeda di Bandung. 

Diketahui mereka dipindahkan ke tiga lapas. 

Narapidana bernama Sudirman bin Suratno dipindah ke Lapas Kelas II A Banceuy.

Selanjutnya, dua narapidana lainnya atas nama Jaya bin Sabdul dan Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim ke Lapas II A Narkotika Bandung. 

Terakhir, empat narapidana atas nama Rivaldi Aditya Wardana alias Ucin bin Asep Kusnadi, Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi dan Eka Sandy alias Tiwul bin Muran ke Rutan Kelas I Bandung.

Hotman mempertanyakan alasan di balik para terpidana tersebut dipisahkan. 

Pasalnya, hal itu dapat mempengaruhi mereka secara mental untuk menyatakan kebenaran. 

"Mereka itu kan hanya orang-orang pendidikan rendah bahkan ada yang buruh bangunan, kalau dipisah-pisah begini mental mereka makin lemah makin enggak berani menyatakan kebenaran," ujar Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya yang diunggah pada Selasa (18/6/2024). 

Hotman Paris mengatakan permintaan dipindahkannya para terpidana ke lapas berbeda diduga berasal dari penyidik.

Ia lalu meminta kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk 7 terpidana tersebut disatukan di Lapas Cirebon.

"Kami mohon kepada bapak Menteri Hukum dan Ham, kepada bapak Kakanwil Lapas Jawa Barat agar 7 narapidana ini dipindahkan ke Lapas Cirebon, sebagai lembaga yang berwenang agar semua pihak yang mau mendatangi dapat akses lebih cepat. Baik mungkin ada komisi Tiga DPR, LPSK dan sebagainya,"  ujar pengacara kondang tersebut. 

Menurut Hotman, penyidik sangat diuntungkan dengan pemindahan para terpidana itu ke lapas yang berbeda. 

Penyidik bisa jadi menekan para terpidana tersebut. 

"Ya, kalau dipisah-pisah begini, ini sangat mengungtungkan penyidik, yang target utamanya hanya agar Pegi segera diadili. Dan kalau 7 orang ini tercerai berai, mental mereka akan lemah sehingga kemungkinan besar tidak bisa berbuat apa-apa."

"Mereka hanya mengutarakan yang ada di BAP. Belum tentu itu sesuai keinginan mereka. Sekali lagi bapak Menteri Hukum dan Ham, perintahkan pindahkan mereka ke lembaga Rutan Cirebon," pungkasnya. 

Gelagat mencurigakan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved