DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Update Kasus Vina, 7 Terpidana Dipisahkan ke-3 Lapas Berbeda, Strategi Agar Mental Mereka Melemah?
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipisahkan lalu dipindahan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berbeda di Bandung.
Reza Indragiri menduga peran dari Rudiana berhasil diungkap oleh Propam.
Sayangnya, peran itu tak dipublikasikan oleh propam ke masyarakat.
Dari hasil komunikasi bersama sejumlah kuasa hukum tersebut, salah satu kuasa hukum terpidana, Farhat Abbas, telah melaporkan Iptu Rudiana ke polisi.
"Ternyata tadi sore saya menerima kabar, bahwa salah satu nama-nama yang saya sebutkan tadi betul membuat laporan dengan menggunakan Pasal 220 KUHP. Farhat Abbas, kita liat nanti perjalanannya seperti apa," pungkasnya.
Kapolri kurang greget
Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang masih menjadi perbincangan hangat sampai mendapatkan atensi dari Presiden RI, Joko Widodo hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Kendati demikian, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih kurang 'greget' dalam menangani kasus tersebut.
"Ini saatnya Kapolri lebih serius lagi men-take over. Saya lihat sudah serius, tapi gregetnya masih kurang," ujar Susno dalam acara Kompas Malam di Kompas TV pada Kamis (14/6/2024).
Susno Duadji melanjutkan meski tim eksaminasi dan tim Propam telah mengusut kembali kasus tersebut, tetapi sesampai saat ini pihak kepolisian masih belum memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Menurutnya, Polri semestinya gerak cepat melakukan penangguhan sementara atau menemukan alat bukti yang kuat.
Namun, penangguhan sementara itu sepertinya tak akan dilakukan pihak kepolisian.
Padahal, dasar penahanan Pegi Setiawan yang diumumkan ke publik baru keterangan saksi.
"Tapi kita lihat, apa ke depannya? Kita ke depannya sampai ada praperadilan gitu. Nah, praperadilan itu tidak akan timbul kalau Polri mungkin terbuka kepada publik menyatakan bahwa kasus ini, cukup bukti atau minimal telah didapatkan 2 alat bukti yang sah," jelasnya.
Ia mencontohkan alat bukti berupa saksi dalam kasus ini masih sangat lemah. Kesaksian saksi-saksi itu pun saling bertentangan.
Bahkan ada saksi yang mencabut hingga mengubah keterangan mereka yang diberikan pada tahun 2016.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.