DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Update Kasus Vina, 7 Terpidana Dipisahkan ke-3 Lapas Berbeda, Strategi Agar Mental Mereka Melemah?
Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipisahkan lalu dipindahan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang berbeda di Bandung.
Sebuah gelagat mencurigakan terlihat dari Polri terhadap penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ada indikasi bahwa Polri terkesan menutup-nutupi.
Padahal, Presiden Joko Widodo sudah buka suara agar kasus tersebut diungkap secara terang benderang.
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menilai ada gelagat Polri yang terkesan defensif terhadap kasus ini.
Hal itu terlihat ketika ada resistensi dari pihak Polri.
"Diksi dan gesture Polri masih defensif, resistance (menentang) terhadap pentingnya dilakukan eksaminasi dari hulu. Kemudian diksinya tadi saya mengatakan bahkan Humas Polda Jabar mengatakan bahwa ini (keputusan) sudah inkracht," ujar Reza Indragiri seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Senin (18/6/2024).
Kecurigaan yang muncul tak hanya itu saja.
Polri melihat adanya kejanggalan dalam pemeriksaan Iptu Rudiana oleh bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Hasil dari pemeriksaan tersebut tak dipublikasikan kepada masyarakat.
"Mabes Polri sudah mengirim Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana. Apa hasil pemeriksaan itu? Kita tidak tahu," katanya.
Padahal, Jokowi sudah memerintahkan bahwa kasus ini diungkap secara transparan.
Namun, Reza melihat gelagat Polri, dalam hal ini Propam, setelah memeriksa Iptu Rudiana belum benar-benar transparan.
Beri Saran Lapor Iptu Rudiana
Reza Indragiri memberikan saran untuk dipertimbangkan kepada sejumlah kuasa hukum para terpidana kasus Vina dan Eky untuk melaporkan Iptu Rudiana ke polisi.
Hal ini untuk "memaksa" Iptu Rudiana dan Polri agar buka suara tentang hasil pemeriksaan Propam.
"Maka patut dipertimbangkan untuk mempolisikan Rudiana dengan Pasal 220 KUHP. Intinya adalah mengatakan seseorang yang membuat laporan tentang suatu perbuatan yang dapat dihukum. Padahal dia tahu peristiwa itu tidak ada maka itu dia dipidana," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.