DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kuasa Hukum Pegi Sudah Bawa 20 'Amunisi' Hadapi Sidang Praperadilan, Polda Jabar Malah Tak Hadir

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyiapkan lebih dari 20 'amunisi' untuk menghadapi pihak termohon Polda Jawa Barat di PN Bandung.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024), ditunda. 

Hal ini dikarenakan pihak termohon selaku Polda Jawa Barat tidak hadir. 

Rencananya, sidang praperadilan akan digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang.

"Sampai jadwal yang sudah ditetapkan jam 9, berarti termohon tidak hadir. Kalau tidak hadir minggu depan kita lewati. Jangan sampai yang bersangkutan membuang-buang waktu (termohon)," ujar Hakim tunggal, Eman Sulaeman seperti dilansir dari SindoNews yang tayang pada Senin (24/6/2024). 

Diketahui, Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyiapkan lebih dari 20 'amunisi' atau temuan kejanggalan dalam penetapan kliennya. 

Ada sekitar 22 pengacara yang menjadi kuasa hukum Pegi di sidang tersebut. 

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan akan menunjukkan 20 temuan kejanggalan dalam kasus Pegi. 

Salah satunya, penetapan tersangka tanpa pernah dipanggil dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

"Tidak boleh dilakukan penetapan tersangka terhadap seseorang tanpa melalui pemanggilan untuk pemeriksaan dan bukti-bukti yang kuat. Hal ini lah yang mendorong kami mengajukan praperadilan," jelasnya.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tidak ada nama Pegi Setiawan dalam persidangan kasus Pembunuhan Vina dan Eky di 2016. Saat itu, hanya disebut Pegi alias Perong. 

Mabes Polri boleh saja menyebut Hadi Cs atau tujuh terpidana bersalah karena ajukan grasi tapi ditolak Presiden Jokowi. Pengajuan grasi membuktikan mereka salah di kasus Vina. Tapi argumentasi itu ditolak Susno Duadji, eks Kabareskrim. Bisa jadi bukan karena faktor murni ngaku salah.
Mabes Polri boleh saja menyebut Hadi Cs atau tujuh terpidana bersalah karena ajukan grasi tapi ditolak Presiden Jokowi. Pengajuan grasi membuktikan mereka salah di kasus Vina. Tapi argumentasi itu ditolak Susno Duadji, eks Kabareskrim. Bisa jadi bukan karena faktor murni ngaku salah.

Yakin menang

Sedangkan keluarga Pegi Setiawan yakin memenangkan sidang praperadilan di PN Kota Bandung.

Adik kandung Pegi, Lusiana, berharap sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lancar.

"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6/2024).

Lusiana mengatakan, pihak keluarga optimis sidang praperadilan tersebut dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

BACA JUGA:Pengacara ungkap fakta baru bahwa Pegi Setiawan setelah ditangkap didatangi pihak kepolisian. Orang itu minta Pegi bubuhkan cap sidik jari di empat lembar. Lembar pertama ada kata Pegi Setiawan dan kata mayat dan tiga lembar sisanya kosong. Ditanya ini, penyidik ngaku tak tahu.
BACA JUGA:Pengacara ungkap fakta baru bahwa Pegi Setiawan setelah ditangkap didatangi pihak kepolisian. Orang itu minta Pegi bubuhkan cap sidik jari di empat lembar. Lembar pertama ada kata Pegi Setiawan dan kata mayat dan tiga lembar sisanya kosong. Ditanya ini, penyidik ngaku tak tahu.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Satu pelaku tersebut saat ini diketahui sudah bebas.

Sembilan tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved