DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Sudah Duga Polda Jabar Mangkir di Praperadilan Pegi, Sebut Bisa Turunkan Marwah Polri

Menurut Susno, berdasarkan pengalamannya, pihak tergugat biasanya ogah hadir di sidang pertama praperadilan. 

|

TRIBUNJAKARTA - Sesuai dengan dugaannya, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan polisi dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Jawa Barat, mangkir di sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) pagi. 

Menurut Susno, berdasarkan pengalamannya, pihak tergugat biasanya ogah hadir di sidang pertama praperadilan

Tak hanya di Polri, institusi lainnya turut melakukan hal serupa ketika menjadi pihak tergugat. 

"KPK sering tidak hadir, Kejaksaan sering tidak hadir, Bareskrim Polri sering tidak hadir. Kebanyakan begitu di sidang pertama. Saya pun sudah menduga kalau sidang pertama biasanya tidak hadir," ujar Susno di channel Youtube-nya yang tayang pada Senin (24/6/2024). 

Lantas publik bertanya-tanya, apakah ini sebuah langkah strategi untuk memenangkan sidang praperadilan?

Susno menilai hal itu bisa saja demikian. 

Namun, ada juga kemungkinan bahwa pihak tergugat belum siap dalam menghadapi praperadilan

"Kalau dugaan bisa-bisa saja ya, diduga bahwa dia tidak siap, meragukan dan ini bisa menurunkan marwah reputasi," tambahnya. 

Susno melanjutkan seharusnya Polri tidak perlu melakukan penundaan praperadilan jika memang sudah merasa siap dengan alat bukti yang dimilikinya. 

"Mestinya aparat penegak hukum Polri, jaksa, pengacara dan lainlain termasuk hakim berprinsip bahwa menegakkan hukum itu bukan menghukum orang tapi menegakkan keadilan."

lihat fotoEks Kabareskrim Polri Komjen  (Purn) Susno Duadji memberikan 'contekan' novum untuk bahan bagi tim kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Mahkamah Agung. Salah satunya bukti penyiksaan penyidik ke Saka Tatal Cs.
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan 'contekan' novum untuk bahan bagi tim kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ke Mahkamah Agung. Salah satunya bukti penyiksaan penyidik ke Saka Tatal Cs.

"Artinya, kalau orang itu tidak bersalah siapapun juga ya bebaskan karena keadilan sebagaimana sila kelima Pancasila, Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved