DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Susno Duadji Sudah Duga Polda Jabar Mangkir di Praperadilan Pegi, Sebut Bisa Turunkan Marwah Polri
Menurut Susno, berdasarkan pengalamannya, pihak tergugat biasanya ogah hadir di sidang pertama praperadilan.
TRIBUNJAKARTA - Sesuai dengan dugaannya, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan polisi dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Jawa Barat, mangkir di sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/6/2024) pagi.
Menurut Susno, berdasarkan pengalamannya, pihak tergugat biasanya ogah hadir di sidang pertama praperadilan.
Tak hanya di Polri, institusi lainnya turut melakukan hal serupa ketika menjadi pihak tergugat.
"KPK sering tidak hadir, Kejaksaan sering tidak hadir, Bareskrim Polri sering tidak hadir. Kebanyakan begitu di sidang pertama. Saya pun sudah menduga kalau sidang pertama biasanya tidak hadir," ujar Susno di channel Youtube-nya yang tayang pada Senin (24/6/2024).
Lantas publik bertanya-tanya, apakah ini sebuah langkah strategi untuk memenangkan sidang praperadilan?
Susno menilai hal itu bisa saja demikian.
Namun, ada juga kemungkinan bahwa pihak tergugat belum siap dalam menghadapi praperadilan.
"Kalau dugaan bisa-bisa saja ya, diduga bahwa dia tidak siap, meragukan dan ini bisa menurunkan marwah reputasi," tambahnya.
Susno melanjutkan seharusnya Polri tidak perlu melakukan penundaan praperadilan jika memang sudah merasa siap dengan alat bukti yang dimilikinya.
"Mestinya aparat penegak hukum Polri, jaksa, pengacara dan lainlain termasuk hakim berprinsip bahwa menegakkan hukum itu bukan menghukum orang tapi menegakkan keadilan."

"Artinya, kalau orang itu tidak bersalah siapapun juga ya bebaskan karena keadilan sebagaimana sila kelima Pancasila, Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat.
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.