Pernah Cetak Sejarah, Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan Ditangisi Anak-anak dan Suami Teriak ke Jaksa

Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi tidak dengan anak-anaknya. Suaminya teriak ke jaksa.

Editor: Y Gustaman

Vonis ini lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Karen dibui selama 11 tahun.

Asal tahu saja, dalam sidang tuntutannya, jaksa juga meminta hakim agar mendenda Karena Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena merugikan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS). Tapi dalam sidang vonis, Karen hanya diminta bayar denda Rp 500 juta.

Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2024). Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair ini mendapat vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2024). Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair ini mendapat vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Dalam perkara ini, Karen bersama eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, melawan hukum dengan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Peran Karen di sini menyetujui pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.

Menurut jaksa, pengembangan kilang LNG ini hanya diberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

Selain itu, Karen meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Sebab, terjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas membuat Pertamina menjual rugi LNG di pasar internasional.

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, Karen turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction sebesar 113,839,186.60 dollar AS.

Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Cetak Sejarah di Pertamina

Karen lahir pada 19 Oktober 1958 di Bandung, Jawa Barat, dari pasangan Sumiyatno dan R Asiah.

Sumiyanto merupakan delegasi pertama Indonesia untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan tercatat pernah menjabat sebagai presiden perusahaan pelat merah Biofarma.

Setelah lulus pendidikan tinggi di Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung pada 1983. Karen berkarier profesional di beberapa industri minyak dan gas, di antaranya Mobil Oil Indonesia (1984-1996) dan Halliburton Indonesia (2002-2006).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved