Pernah Cetak Sejarah, Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan Ditangisi Anak-anak dan Suami Teriak ke Jaksa
Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi tidak dengan anak-anaknya. Suaminya teriak ke jaksa.
Beberapa posisi dipegang Karen selama di Mobil Oil, termasuk sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan (reserve calculation), processor seismik, serta sistem pengontrol kualitas untuk berbagai proyek seismik.
Ia menjadi spesialis pengembangan pasar, integrated information management, dan business development manager di Landmark Concurrent Solusi Indonesia selama 1999-2000.
Karen bergabung dengan Halliburton Indonesia, salah satu perusahaan penyedia produk dan jasa untuk industri energi terbesar di dunia, selama kurun 2002-2006. Karen menjabat commercial manager for consulting and project management.
Pada Desember 2006, Karen diangkat sebagai Staf Ahli Direktur Utama Bidang Hulu PT Pertamina (Persero). Kariernya sejak itu di perusahaan pelat merah terus menanjak hingga diangkat sebagai Direktur Hulu Pertamina.
Di era Menteri Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, tepatnya pada 2009, Karen menjadi Direktur Utama Pertamina untuk periode 2009-2014, menggantikan Ari Soemarno. Posisi ini mengantarnya sebagai direktur utama wanita pertama dalam sejarah Pertamina.
Sempat lepas dari tuntutan hukum
Asal tahu saja, korupsi pengadaan LNG merupakan kasus korupsi kedua yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina Karen. Pada 2019 silam, Karen terlibat dugaan korupsi investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy Australia 2009.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum. Dilansir dari Kompas.id (31/1/2019), Karen Agustiawan pernah didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 568 miliar.
Dia disebut menyalahgunakan kewenangan dalam investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Melalui sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menjelaskan Karen telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.
Karen disebut telah memutuskan investasi participating interest (PI) itu tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu. Dia juga memberikan persetujuan atas PI Blok BMG tanpa adanya uji kelaikan atau due diligence, serta tanpa adanya analisis risiko.
Karen pun menindaklanjutinya dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
"Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Roc Oil Company Limited Australia, dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar. Hal itu tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, akuntan independen," ujar jaksa di pengadilan pada akhir Januari 2019.
Pada pertengahan 2019, Karen divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut hakim, Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi pada Blok BMG di Australia senilai Rp 568 miliar.
Dari Simulasi ke Antisipasi: Perkuat Respons Keamanan dalam Menjaga Instalasi Vital Nasional |
![]() |
---|
Puluhan Perwira Ditempa Hadapi Ancaman Maritim Global, Protokol Internasional Jadi Bekal Utama |
![]() |
---|
Putaran Kedua Pertamina Mandalika Racing Series Digelar 2 Hari, Saksikan Live di Tribun Jakarta |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Sulsel, Motor Tabrak Truk Pertamina, Satu Orang Tewas di TKP, 2 Luka-luka |
![]() |
---|
Gandeng Pemerintah, Pertamina Awasi Potensi Penyimpanan Distribusi BBM Subsidi Agar Sesuai Kuota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.