Pernah Cetak Sejarah, Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan Ditangisi Anak-anak dan Suami Teriak ke Jaksa
Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi tidak dengan anak-anaknya. Suaminya teriak ke jaksa.
TRIBUNJAKARTA.COM - Karen Agustiawan berusaha kuat setelah menerima vonis sembilan tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi tidak dengan anak-anaknya yang menangis dan sang suami berteriak tak terima.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pemilik nama lengkap Galaila Karen Kardinah ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam korupsi secara bersama-sama dan berlanjut proyek pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LGN) di PT Pertamina.
Kelar putusan, Karen berusaha tegar. Ia mendekati dan memeluk satu per satu anak-anaknya yang duduk di bangku hadirin.
"Enggak usah nangis, enggak apa-apa," kata Karen menguatkan dan menenangkan anak-anaknya.
Anak-anak tetap tak bisa membendung air matanya karena ibu mereka divonis 9 tahun penjara.
"Tasya, Nadia. Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis. Nadia, Lutfi jangan nangis ya, jangan nangis. Please jangan nangis. Jangan nangis," kata Karen kembali menguatkan.
Majelis hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim juga menetapkan masa tahanan Karen dikurangi dari masa kurungan saat penangkapan.
Herman, suami Karen, yang ikut memantau persidangan vonis istriya sampai berteriak kepada jaksa. Hal ini merespon vonis sembilan tahun untuk Karen dari majelis hakim.

"Puas ya?" teriak Herman ke arah jaksa penuntut umum.
Di luar persidangan, Herman terpantau ikut menenangkan Karen yang menangis sesegukan.
"Maafin aku, maafin aku," ucap Karen sambil memeluk erat Herman.
Herman pun tampak menangis sambil mendekap Karena.
"Kita banding, kita banding, kita banding. Udah, udah, kita banding," ucap Herman menenangkan.
Dari Simulasi ke Antisipasi: Perkuat Respons Keamanan dalam Menjaga Instalasi Vital Nasional |
![]() |
---|
Puluhan Perwira Ditempa Hadapi Ancaman Maritim Global, Protokol Internasional Jadi Bekal Utama |
![]() |
---|
Putaran Kedua Pertamina Mandalika Racing Series Digelar 2 Hari, Saksikan Live di Tribun Jakarta |
![]() |
---|
Kecelakaan Hari Ini di Sulsel, Motor Tabrak Truk Pertamina, Satu Orang Tewas di TKP, 2 Luka-luka |
![]() |
---|
Gandeng Pemerintah, Pertamina Awasi Potensi Penyimpanan Distribusi BBM Subsidi Agar Sesuai Kuota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.