DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ramai Dibicarakan di Kasus Vina, Iptu Rudiana Muncul di Lomba Bulutangkis Polres Cirebon Kota

Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky yang tewas dengan Vina di Cirebon 2016 silam tiba-tiba muncul ke publik dalam sebah lomba bulutangkis.

|

Salah satu yang dilakukan Rudiana selain menemui Liga adalah menemui Aep.

lihat fotoPresiden Jokowi menolak mengampuni 7 terpidana kasus Vina.
Presiden Jokowi menolak mengampuni 7 terpidana kasus Vina.

Aep merupakan pekerja cuci steam di dekat SMPN 11 Kota Cirebon yang bersaksi melihat sekelompok pemuda, termasuk Pegi Setiawan menimpuki Vina dan Eky lalu mengejarnya.

Liga yang sudah buka-bukaan kini mendesak Rudiana juga melakukan hal yang sama.

"Ingin keterbukaannya saja (dari Rudiana), kejujurannya," kata Liga kepada awak media di Cirebon, Jumat (14/6/2024), dikutip dari Kompas TV.

Liga pun menggunakan kata-kata dari penyidik yang delapan tahun silam memaksanya meneken BAP palsu, yaitu dengan alasan mengasihani para korban.

"Kasihan sama almarhum Eky dan Vina," kata Liga.

"Kasihan juga dengan para terpidana," lanjutnya.

BAP yang diteken Liga dalam kondisi terpaksa dan keterangan saksi Aep pada tahun 2016 itu membuat delapan orang ditangkap dan divonis sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis selapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut. Aparat Polda Jawa Barat (Jabar) menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Hasil Pemriksaan Rudiana Disorot

Terkini, Rudiana sempat diperiksa Itwasum hingga Propam Polri terkait keterlibatannya di kasus Vina Cirebon, terutama dalam hal penyidikannya delapan tahun lalu.

Namun, Rudiana yang dituding sejumlah pihak diduga merekayasa kasus tersebut, dinyatakan tidak melanggar etik.

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyinggung hasil pemeriksaan Rudiana yang dilakukan Propam Polri. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved