Kalapas dan Karutan di Jakarta Diminta Awasi Pegawai Agar Tak Main Judi Online

Para kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan) di Jakarta diminta mengawasi jajarannya agar tak terlibat judi online.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Para kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan) di Jakarta diminta mengawasi jajarannya agar tak terlibat judi online.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pengawasan tersebut guna memastikan lingkungan Lapas dan Rutan bebas dari tindak pidana perjudian.

"Saya perintahkan langsung Kalapas dan Karutan untuk mensterilkan lingkungannya terhadap potensi terjadinya judi online," kata Andika di Jakarta Timur, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya sebagai jajaran Kemenkumham para pegawai di Lapas dan Rutan patutnya mengetahui bahwa judi merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

Artinya terdapat konsekuensi hukum bila pegawai di Lapas dan Rutan justru terlibat dalam judi tersebut, baik judi secara konvensional ataupun online sama-sama dilarang.

"Melakukan judi online termasuk tindak pidana, diatur dalam KUHP perjudian itu dilarang. Judi konvensional maupun online tetaplah perjudian. Ada pasal hukum yang melarang, dan pasti ada sanksi," ujarnya.

Andika menuturkan para pegawai di Lapas dan Rutan patutnya dapat memberi contoh kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperbaiki diri.

Sehingga mereka diharapkan memberikan pembinaan agar ketika para narapidana usai menjalani masa hukuman, maka WBP tersebut tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum.

"Kami juga punya tanggungjawab untuk mensosialisasikan melalui kegiatan penyuluh hukum yang ada di kantor wilayah. Kami punya tugas dan tanggung jawab penyuluhan hukum," tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved