Nasib Nahas Napi yang Love Scamming Siswi SMP di Jabar, Tak Bisa Bertemu Keluarga

Terkuak nasib narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA yang menjadi tersangka kasus love scamming.

Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi Whatsapp 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA yang menjadi tersangka kasus love scamming dipastikan tak akan mendapat remisi.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan MA tak akan mendapat remisi karena terbukti melakukan pelanggaran saat menjalani proses pembinaan.

Pasalnya dari penyidikan Polda Jawa Barat, MA memeras siswi SMP dengan memanipulasi korban agar mengirimkan foto tanpa busana lalu meminta uang tebusan bila tak ingin foto disebar.

"Dikenakan sanksi masuk dalam daftar Register F. Hak-haknya akan dianulir, di antaranya hak diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan," kata Enget, Jumat (28/6/2024).

Register F sendiri merupakan catatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak berkelakuan baik atau melakukan pelanggaran saat menjalani masa pembinaan.

Dalam kasus MA, pelaku terbukti menggunakan handphone selundupan yang digunakan untuk menipu korban sehingga melanggar aturan pembinaan dalam Lapas Kelas I Cipinang.

"Jadi kita sanksi penundaan usulan mendapat remisi selama waktu tertentu. Kemudian akan kita masukan ke sel isolasi selama waktu tertentu untuk proses pembinaan," ujarnya.

Enget menuturkan MA juga dipastikan tidak dapat dikunjungi pihak keluarga selama waktu tertentu, hal ini sebagai sanksi atas ulahnya melakukan pelanggaran.

Sementara terkait kasus, pihak Lapas Kelas I Cipinang menyatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA.

"Tentu kita menyambut baik kerjasama dengan Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus. Anggota Polda Jawa Barat sudah melakukan penggeledahan di sel dan mengamankan MA," tuturnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat mengungkap kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP berisik 13 tahun pada Jumat (28/6/2024).

Dari hasil penyidikan, MA menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram lalu berupaya berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.

Saat korban tertipu MA memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, hal ini lalu dimanfaatkan untuk meminta tebusan sebesar Rp600 ribu ke orangtua korban.

Setelah orangtua korban membuat laporan, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang.

Kini MA sudah diamankan penyidik Polda Jawa Barat sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal  Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved