DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sering Sakit-sakitan dan Sepuh, Abdul Pasren Diminta Kejujurannya, Kuasa Hukum: Inget Umur Pak RT
Toni meminta kepada Ketua RT Abdul Pasren agar jujur mengatakan yang sebenarnya karena Bisa menyelamatkan Kemerdekaan hidup para terpidana.
"Karena keterangan dari anaknya mereka tidur di sini. Kami keluarga memohon sambil nangis," masih kata dia.
Namun bukannya iba, Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.
"Tidak bisa, tidak bisa, bukan urusan saya, itu urusannya polisi," kata Pasren.
Dengan hati yang hancur, akhirnya keluarga ke-5 terpidana meninggalkan rumah Pasren.
"Terus kita pulang," ujar Kakak Supriyanto.
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, juga membantah pengakuan Pasren yang menyebut mereka memberikan amplop agar dirinya memberikan keterangan palsu.
Menurut Kakak Supriyanto kenyataanya mereka malah meminta Pasren untuk berbicara jujur.
"Saya enggak nawarin duit, demi Allah," ucap Kakak Supriyanto.
Dedi Mulyadi lalu menanyakan kepada keluarga terpidana keluarga Vina Cirebon, apakah mereka siap melaporkan Pasren ke Mabes Polri.
"Ibu kan sudah difitnah oleh pasren, ibu siap untuk lapor ke Mabes Polri?" tanya Dedi Mulyadi.
"Siap," jawab Kakak Supriyanto.
Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan.
Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kelimat terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.
"Ini sudah keterlaluan, nyelamatin diri mengorban kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi.
Lalu Dimana Ketua RT?
Wartawan TribunJabar mencoba menelusuri lokasi rumah Pak RT pada Rabu (12/6/2024) siang.
Rumah tersebut berlokasi di sebuah gang kecil di sebelah warung Madura, sekitar 100 meter ke utara dari SMPN 11 Cirebon.
Lokasi tepatnya berada di RT 2/10, Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Setelah melewati tikungan dan dua rumah, terdapat rumah berpagar oranye milik Pak RT.
Dari penelusuran, diketahui rumah ini juga terhubung dengan rumah salah satu terpidana, Sudirman dan warung Bu Nining, yang menjadi tempat berkumpul para pemuda sebelum pindah ke rumah Pak RT.
Jarak antara rumah Pak RT dan warung Bu Nining sekitar 50 meter.
Saat tiba di lokasi, Tribun mendapati tiga unit sepeda motor terparkir di halaman rumah Pak RT.
Seorang wanita terlihat duduk di kursi dan tidak lama kemudian, seorang pria berusia sekitar 40 tahun keluar menanyakan tujuan kedatangan kami.
"Ada perlu apa?" ujar laki-laki itu, Rabu (12/6/2024).
Pria tersebut, yang ternyata menantu Pak RT, menginformasikan bahwa Pak RT sedang sakit dan anaknya, Kahfi, sedang bekerja.
Tribun lalu meminta izin untuk mengambil gambar rumah, namun hanya diizinkan dari jarak 10-20 meter.
Pihak keluarga juga menyarankan agar keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini ditanyakan kepada kepolisian, karena Pak RT sudah memberikan keterangannya.
"Silakan tanya ke polisi, kemarin Pak RT sudah memberikan keterangannya ke sana," ucapnya.
Sementara, suasana di lingkungan sekitar rumah Pak RT tampak sepi.
Hanya beberapa warga saja yang berlalu lalang dalam jangka waktu beberapa saat melintas.
Meski tak jauh dari jalan raya, lokasi rumah Pak RT memang terbilang strategis untuk tempat nongkrong para pemuda.
Keterangan isi amar putusan 2016
Terungkap keterangan Pasren yang tertuang dalam isi amar putusan sidang 2016.
Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina.
Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.
Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.
Bahkan ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.
"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.
Malahan Abdul Pasren menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
Pada polisi Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.
Dia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.
"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.