DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polda Jabar Gunakan Putusan Jokowi Lawan Gugatan Praperadilan di Sidang, Buktikan Pegi Sah Tersangka

Polda Jabar menggunakan keputusan Presiden Jokowi menolak grasi tujuh terpidana kasus Vina sebagai "senjata" menjawab gugatan praperadilan Pegi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menggunakan keputusan Presiden Jokowi menolak grasi tujuh terpidana kasus Vina sebagai "senjata" menjawab gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan.

Seperti diketahui, Pegi yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam menggugat praperadilan.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Namun pihak Polda Jabar mangkir, sidangpun ditunda sampai 1 Juli 2024.

Pada sidang 1 Juli 2024 tersebut, kuasa hukum Pegi mengutarakan gugatannya dengan dalil utama menyebut Polda Jabar telah salah orang alias salah tangkap.

Pada sidang hari ini, Selasa (2/7/2024), giliran Polda Jabar memberikan jawaban.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, memaaparkan satu per satu dasar mereka menangkap dan menersangkakan Pegi.

Termasuk putusan pengadilan yang menetapkan delapan orang menjadi terpidana (Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal) dan tiga orang menjadi daftar pencarian orang (DPO), atas nama Pegi alias Perong, Dani dan Andi.

Sebagai penguat atas putusan yang menjadi dasar penangkapan Pegi sebagai DPO, tm kusa hukum Polda Jabar juga melampirkan keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasi dari tujuh terpidana.

lihat fotoBACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.
BACA JUGA: Presiden Jokowi ternyata pernah menunjukkan sikap terhadap kasus Vina Cirebon. Orang nomor satu RI itu menolak memberikan grasi kepada tujuh terpidana.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Salah satu kuasa hukum Polda Jabar membacakan poin pengakuan bersalah pada permohonan grasi ketujuh terpidana.

"Pada tanggal 24 Juni 2019, telah mengajukan grasi ke Presiden Republik Indonesia, salah satu isi permohonannya, pada poin satu adalah, 'saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah, dan menyesali akibat dari perbuatan saya yang mengakibatkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri,'" papar kuasa hukum.

"Dan ditandatangani oleh tujuh terpidana," lanjutnya.

Grasi yang dimohonkan dengan disertai pengakuan bersalah itu ditolak Jokowi pada 2020, setahun setelah permohonan.

"Pada tanggal 24 Juni 2019 telah mendapat putusan dari Presiden Republik Indonesia nomor 14/2020 tentang penolakan permohonan grasi, tanggal 11 Mei 2020," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Minta Hakim Tolak Gugatan Pegi

Pihak Polda Jabar menerangkan, penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah sah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved