DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sebelum Praperadilan, Kartini Bicara dengan Pegi Setiawan dari Hati ke Hati, Bikin Sang Anak Tenang

Kartini sempat memberikan pesan khusus kepada sang anaknya, Pegi Setiawan sebelum sidang praperadilan. 

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Kartini sempat memberikan pesan khusus kepada sang anak, Pegi Setiawan sebelum sidang praperadilan

Ia menyampaikan agar Pegi Setiawan menjalani sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dengan tenang dan lepas.

Diberitakan sebelumnya tersangka kasus Vina Pegi Setiawan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

Sang ibu, Kartini turut hadir langsung di PN Bandung, Jawa Barat. Dia datang mengenakan pakaian berwarna hijau tosca.

Dalam ruang sidang, Kartini nampak cemas. Dia mengerutkan jidatnya.

Sesekali nampak Kartini tengah berdoa berharap anak kandungnya dinyatakan tak bersalah.

Kartini mengaku, sebelum sidang praperadilan ini, dirinya sempat berbincang dengan Pegi Setiawan.

Dalam perbincangan itu, Kartini menyebut Pegi saat ini dalam keadaan baik dan jauh lebih tenang untuk menghadapi proses hukum ini.

"Sempat ngobrol dengan pegi Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini," ujarnya seperti dikutip dari TribunJabar. 

lihat fotoPengacara Pegi Keras Sebut Eks Kapolda Jabar Memalukan, Tak Baca Putusan
Pengacara Pegi Keras Sebut Eks Kapolda Jabar Memalukan, Tak Baca Putusan

Tak mangkir

Sementara itu, Polda Jawa Barat selaku pihak termohon, hari ini menepati janjinya.

Dalam sidang kali ini, Polda Jawa Barat menyiapkan dokumen dan saksi.

Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga didampingi Kabid Hukum.

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hari ini pihaknya menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.

Gugatan ini dikarenakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar atas pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Menghadapi gugatan praperadilan, bidang hukum Polda Jabar membawa 15 orang kuasa hukum dari internal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved