DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Penjelasan Saksi Ahli Polda Jabar Soal Ijazah Bisa Jadi Alat Bukti, Eks Wakapolri: Enggak Nyambung!

Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menilai tidak ada korelasi antara ijazah milik Pegi Setiawan dengan keterlibatannya di kasus pembunuhan Vina.

|
Istimewa
Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno dan Suasana sidang Praperadilan Pegi Setiawan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menilai tidak ada korelasi antara alat bukti berupa ijazah milik Pegi Setiawan dengan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Penetapan daftar pencarian orang (DPO) dengan yang dilakukan penyidik pun dinilai janggal oleh Oegroseno. 

Pasalnya, DPO yang ditetapkan penyidik berbeda dengan nama orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, di DPO dituliskan Pegi alias Perong sementara yang ditetapkan tersangka bernama Pegi Setiawan. 

Oegro menjelaskan orang yang sudah masuk ke DPO sebelumnya harus telah ditetapkan sebagai tersangka. 

DPO bisa ditangkap ketika dia telah mangkir tiga kali berturut-turut dari surat panggilan untuk datang ke kantor polisi.

Selain itu, nama, foto serta ciri-ciri tersangka seharusnya sama dengan DPO yang telah diumumkan sehingga ketika dilakukan penangkapan tak perlu lagi mencari surat-surat berupa perihal identitasnya.

Penyidik semestinya mencari dokumen atau alat bukti lainnya yang langsung mengarah ke pembunuhan dan pemerkosaan yang disangkakan kepada Pegi Setiawan.

"Jadi bukan ditangkap DPO sekarang baru dicari oh ada kartu keluarga, ijazah dan sebagainya. Kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini soal DPO, cari kartu keluarga, ijazah dan sebagainya, ini enggak nyambung," ujar Oegro seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kartu keluarga dan surat-surat lainnya itu bukan berarti surat yang disebutkan sebagai alat bukti di dalam KUHAP. 

"Biasanya kalau surat itu ditemukan (alat bukti) kalau (kasus) pemalsuan," katanya.

Saksi ahli sebut ijazah bisa jadi alat bukti

Sementara itu, saksi ahli pidana dari Polda Jawa Barat, Agus Surono, menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti. 

Hal itu diungkapkannya saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024). 

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. 

Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti. 

lihat fotoKuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lucu & Ngelantur Jadikan Perubahan Emosi Pegi sebagai Bukti
Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lucu & Ngelantur Jadikan Perubahan Emosi Pegi sebagai Bukti

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti. 

"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus. 

Mendengar penjelasan Agus Surono, kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meragukan pendapatnya. 

Menurut Marwan, ijazah tidak cukup menjadi bukti dalam kasus Pembunuhan Vina dan Eky yang menjerat Pegi Setiawan. 

Ijazah dan dokumen kependudukan, kata Marwan, tidak terkait dengan kasus pembunuhan dua sejoli itu. 

"Bagaimana kalau seandainya orang dituduhkan kasus pencurian, apakah cukup dengan mengambil ijazah dan mengambil keterangan saksi-saksi yang tidak bisa dipercaya? Bagaimana menurut ahli," tanya Marwan. 

Agus tidak langsung menjawab pertanyaan Marwan. 

Ia mengatakan bahwa sidang praperadilan hanya membahas aspek formil, bukan pokok perkara. 

Praperadilan, kata Agus, bukan forum mengukur kualitas alat bukti. 

Barang bukti terkait juga tidak diperlukan selama minimal dua alat bukti, penetapan status tersangka dianggap sah. 

"Kalau begini gampang sekali loh untuk memersangkakan orang-orang. Setiap (kasus) ini, kita cari saja ijazahnya. Cari aja keterangan saksi-saksi kalau begitu. Bagaimana menurut ahli? Sependapat enggak seperti itu? kata Marwan. 

"Saya tidak sependapat dengan apa yang disimpulkan saudara," jawab Agus. 

Saksi ahli beri jawaban template

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili menyatakan kekecewaannya kepada ahli pidana, Profesor Agus Surono, yang dihadirkan Polda Jabar selaku termohon di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024).

Niko melihat Agus tidak objektif dalam memberikan pandangan ahlinya.

"Ini ahli tadi menurut kami, tim penasihat Pegi Setiawan, ahli ini tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan kami," kata Niko.

Bahkan Niko tegas menyebut ahli terkesan seperti sudah dipesan agar tidak bicara banyak.

"Kesannya ada pesan sponsor yang sudah diberikan kepada dia sehingga dia membatasi diri untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan kami."

"Dia setiap ditanya, dia selalu lari kepada dua alat bukti, dua alat bukti. Sepertinya apapun makanannya, minumnya teh (botol) Sosro," kata Niko dengan nada tinggi.

"Kami kecewa sekali dengan ahli ini," pungkasnya.

Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Irianti. 

Ahli seharusnya bisa menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Pegi. 

"Kita kecewa, semua yang dia katakan, saya catat. Ahli seharusnya menjawab, bukan hanya mengatakan, syarat penetapan tersangka dua alat bukti," katanya. 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved