DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hakim Eman Sulaeman Bakal Galau, Pakar Sebut Pegi Bakal Bebas dengan Asas 'In Dubio Pro Reo'

Hakim sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon diyakini bakal galau selama akhir pekan ini.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Hakim sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon diyakini bakal galau selama akhir pekan ini.

Sebab dia harus menyusun putusan yang akan disidangkan pada Senin (8/7/2024).

Terlebih, pakar hukum Hibnu Nugroho melihat pihak Polda Jabar tidak bisa menjabarkan bukti yang kuat.

Sehingga, menurutnya, seharusnya hakim memberikan putusan yang meringankan Pegi.

Menurut Hibnu, praperadilan adalah ajang pembuktian.

Harus ada bukti-bukti yang dipaparkan demi menguji apakah seseorang layak atau tidak berstatus tersangka. Terlebih, praperadilan sangat mengutamakan hak asasi manusia.

"Kan kaitannya praperadilan ini kan dokumen eviden, bukti, yang pasti dokumen-dokumen. Untuk kelompoknya Pak Toni (kuasa hukum Pegi)  itu mencoba dengan testimoni eviden yang melihat dengan para saksi-saksi yang ada dalam satu konteks saat peristiwa terjadi."

"Di Polda itu ada waktu hang delapan tahun. Yang delapan tahun itu saya kira harus juga merekomendasikan, memosisikan, merelevansikan, karena satu bukti itu harus relevan dengan sekarang," papar Hibnu di program Kompas Petang, Sabtu (6/7/2024).

lihat fotoKuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lucu & Ngelantur Jadikan Perubahan Emosi Pegi sebagai Bukti
Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lucu & Ngelantur Jadikan Perubahan Emosi Pegi sebagai Bukti

Hibnu tidak melihat Polda Jabar memaparkan bukti-bukti pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam di sidang praperadilan.

Kalaupun tidak ada bukti secara barang, foto bukti tersebut pun cukup.

"Tapi paling tidak, bukti itu bisa dijelaskan secara dokumen."

"Menggambarkan, oh visumnya kena ini, tanggal sekian. Ouh pembunuhannya ada pisaunya, ini bukti foto pisaunya."

"Tidak perlu bukti aslinya, tapi bukti pisaunya ada, alatnya ada. Itu yang harus dilakukan," papar Guru Besar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman itu.

Dengan tidak dihadirkannya bukti dokumen itu, hakim Eman diprediksi akan galau.

Sebab menurutnya, putusan sidang seharusnya berpihak kepada tersangka Pegi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved