DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Lagi Bikin Bon Tagihan ke Polda Jabar, Hitungan Toni RM Sudah di Atas Rp 100 Juta

Toni RM bersama kuasa hukum Pegi lainnya kompak tengah menyusun bon tagihan untuk Polda Jabar usai kliennya, Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

TRIBUNJAKARTA.COM - Toni RM bersama kuasa hukum Pegi lainnya kompak tengah menyusun bon tagihan untuk Polda Jabar usai kliennya, Pegi Setiawan dinyatakan bebas pada Senin (8/7/2024).

Pihak Polda Jabar harus membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baiknya.

Secara gambaran, Toni menyebut pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan.

"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.

Rencananya terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016 juga akan dikenakan tarif sewa.

Pasalnya semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.

"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," lanjutnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Pegi turut meminta ganti rugi secara imateril.

Alasannya lantaran penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.

lihat fotoKeluarga Vina Cirebon meminta Polda Jabar untuk mencari 3 DPO yang sebenarnya usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan status tersangkanya tidak sah. Hal ini disampaikan ibunda Vina Dewi Asita atau Vina Cirebon, Sukeasih. Namun ks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru mengungkapkan kecurigaannya terhadap 3 DPO yang sempat disebar oleh polisi terkait kasus Vina Cirebon.
Keluarga Vina Cirebon meminta Polda Jabar untuk mencari 3 DPO yang sebenarnya usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan status tersangkanya tidak sah. Hal ini disampaikan ibunda Vina Dewi Asita atau Vina Cirebon, Sukeasih. Namun ks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru mengungkapkan kecurigaannya terhadap 3 DPO yang sempat disebar oleh polisi terkait kasus Vina Cirebon.

"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."

"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semilyar, dua milyar, tiga milyar, empat milyar nanti kita bicarakan yang paling rasional," bebernya.

Menyoal Ganti Rugi

Polda Jabar bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi serta rehabilitasi baik kepada Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi sebagaimana yang tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.

Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.

Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.

Disebut Kecil

Di sisi lain, eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno mengatakan belajar dari kasus Pegi Setiawan, jumlah nominal ganti rugi sebesar Rp 100 juta yang diberikan kepada penggugat terbilang kecil.

Oegroseno mengusulkan agar diberikan ganti rugi lebih tinggi.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved