DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Penasihat Kapolri Sebut Rudiana Layak Dipecat Jika PK Terpidana Kasus Vina Diterima: Salahnya Besar

Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana layak dipecat jika PK yang akan diajukan para terpidana kasus Vina diterima

TRIBUNJAKARTA.COM - Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana layak dipecat jika peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon diterima.

Menurutnya, peran pria yang kini menjabat Kapolsek Kapetakan itu besar pada kasus yang juga menewaskan anaknya, Eky, 2016 silam.

Hal itu disampaikan Aryanto di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (15/7/2024).

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," kata Aryanto dengan nada tinggi.

Selain itu, jika PK para terpidana kasus Vina diterima, kasus tersebut bisa diaudit investigasi.

Aryanto pun tegas mendukung pengajuan PK para terpidana.

Menurutnya kasus Vina akan terang setelah proses PK berjalan.

lihat fotoSelama di dalam tahanan, Pegi mengaku 'buta' dengan dunia luar. Ia tak mengetahui apapun sampai mendapatkan cerita dari seseorang yang baru saja masuk bui.
Selama di dalam tahanan, Pegi mengaku 'buta' dengan dunia luar. Ia tak mengetahui apapun sampai mendapatkan cerita dari seseorang yang baru saja masuk bui.

"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan," jelasnya.

Selain membuka tabir peran Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," kata Aryanto.

Ajukan PK

Diberitakan  sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Ketujuh terpidana ini divonis penjara seumur hidup karena diputus terbukti membunuh Vina dan Eky secara bersama-sama dengan rancana sebelumnya.

Politikus Dedi Mulyadi selaku pendamping ketujuh terpidana itu mengatakan secara hukum masih ada ruang bagi pihaknya untuk mengajukan PK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved