DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Penasihat Kapolri Sebut Rudiana Layak Dipecat Jika PK Terpidana Kasus Vina Diterima: Salahnya Besar

Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut Iptu Rudiana layak dipecat jika PK yang akan diajukan para terpidana kasus Vina diterima

"Dan itu masih ada ruang namanya PK dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum para terpidana itu, Jutek Bongso, juga menegaskan segera mengajukan PK untuk membebaskan para kliennya.

Menurut Jutek, masih ada kemungkinan aparat penegak hukum yang menangani kasus kliennya saat itu keliru atau khilaf.

"Kalau dirasa ada kekhilafan, itu salah satu alasan kita boleh PK atau penerapan hukumnya yang kita rasa kurang keliru, tepat, atau ada bukti baru yang bisa kita temukan," kata dia.

Selain, ketujuh terpidana, mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, juga akan mengajukan PK.

Saka merupakan terpidana pembunuhan Vina dan Eky juga. Hanya saja dia divonis delapan tahun karena pada saat kejadian masih usia anak.

Keinginannya mengajukan PK meski sudah bebas karena ingin memulihkan nama baiknya.

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti, mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti atau novum atau bukti baru untuk PK tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved