DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Hari Ini Tim Otto Hasibuan Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Pintu Terangnya Perkara Vina
Tim advokat kondang Otto Hasibuan berencana melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (17/7/2024).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tim advokat kondang Otto Hasibuan berencana melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, hari ini, Rabu (17/7/2024).
Pelaporan ayah korban Eky itu dilakukan agar perkara tewasnya Vina Cirebon terang benderang.
Otto Hasibuan merupakan anggota tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus tewasnya Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.
“Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok (hari ini),” kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024).
Otto mengungkapkan pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri sesuai dengan langkah yang diputuskan kepolisian.
Otto pun menilai polisi kini sudah selangkah lebih baik.
Hal itu terlihat dari langkah Polri memulai upaya evaluasi penyidikan dan penanganan perkara di Polda Jabar
"Termasuk yang ada di Cirebon. Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” kata Otto.
Dalam evaluasi, lanjut Otto, berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.
“Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.
“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," katanya.

Menurut Otto, jika memang pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.
“Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami.
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
Sedangkan, kuasa hukum tujuh terpidana, Wiwi Maryani mengatakan pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim akan dilakukan oleh para kuasa hukum tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
Laporan itu kata Wiwi, akan mengungkap sejumlah fakta baru saat dirinya berkomunikasi dengan para narapidana di Lapas Kelas 1 Bandung.
"Ini kunjungan yang kedua kali, sehubungan kami mengajukan PK (peninjauan kembali), karena PK ini harus sempurna. Ini hukuman anak-anak di Lapas Kelas I Bandung seumur hidup," ujar Wiwi Maryani.
Berdasarkan beberapa fakta baru yang diungkap kliennya, Wiwi Maryani mengklaim Iptu Rudiana yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba, terlibat penyiksaan kepada para narapidana.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana telah melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren dan Aep, saksi kasus pembunuhan Vina yang mengaku melihat para terpidana di lokasi pembunuhan.
"Kami sudah melaporkan Pasren, Aep, mungkin yang sekarang ini Rudiana. Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," ujarnya.
Wiwi Maryani mengatakan bahwa keesokan harinya dirinya dan pengacara lainnya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri.
Namun dia belum berniat melaporkan Iptu Rudiana ke pihak Propam.
Iptu Rudiana sendiri diketahui masih menjabat sebagai anggota Polsek di Cirebon.
"Besok ke Mabes, ke Bareskrim kami melaporkan Iptu Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Roely Panggabean, membenarkan Iptu Rudiana akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Kendati demikian, ia selalu mempelajarinya terlebih dahulu dan mendalami beberapa fakta baru yang didapat dari keterangan para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Betul (laporkan Iptu Rudiana), yah kalau gak ada halangan dalam waktu dekat ini. Kami kaji dulu, masih dirundingkan kami akan kaji karena kalau enggak dari awal kami enggak tau ada kejanggalan-kejanggalan," katanya. (Wartakota)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.