DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Kecelakaan Atau Pembunuhan Penyebab Tewasnya Vina, Analisis Susno Duadji Beda dengan Keluarga
Eks Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap analisis terbarunya soal kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkap analisis terbarunya soal kasus Vina Cirebon.
Ia meyakini Vina dan Eky bukanlah korban pembunuhan, melainkan tewas karena kecelakaan.
Menurutnya, tidak ada satupun bukti konkret yang menjelaskan peristiwa pembunuhan sejoli 16 tahun itu 2016 silam.
Sementara, pihak keluarga Vina masih meyakini adanya peristiwa pembunuhan.
Ada informasi dari Iptu Rudiana, ayah Eky, yang membuat pihak keluarga yakin.
Analisis Susno
Susno sebagai mantan penyidik level jenderal bintang tiga merasa lebih yakin Vina dan Eky tewas karena kecelakaan, bukan pembunuhan.
Hal itu disampaikan Susno kala berbicara di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024).
Menurut Susno, kemungkinan PK Saka Tatal diterima sangat besar.

Sebab, pembunuhan yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.
"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."
"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.
Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
"Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. Hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.
Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.
Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.
Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.
Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.
"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.
"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalua gak mati," lanjut kata Susno.
Sidang PK Saka Tatal akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024).
Sidang akan dipimpin Hakim Rzqa Yunia didampingi dua hakim anggota, yakni Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Keluarga Vina Yakin Pembunuhan
Sementara itu, pihak keluarga Vina tetap bersikeras adanya pembunuhan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia.
"Ya terkait kemunculan foto sebuah baut yang terdapat daging dan menyebut kematian Vina dan Eki di tahun 2016 lalu di Jembatan Talun itu karena kecelakaan, jadi memang laporan di awal itu memang kecelakaan lalu lintas."
"Tapi setelah tiga hari ada bukti tambahan, yaitu bukti tambahan berupa motor yang dikembalikan bentuknya utuh dan juga HP dalam keadaan utuh serta juga ada otopsi memang seperti ada penganiayaan berat, kita masih berpatokan kepada hasil BAP dan persidangan di tahun 2017 lalu bahwa itu pembunuhan," ujar Reza, Jumat (19/7/2024), dikutip dari TribunJabar.
Reza menjelaskan, keyakinan keluarga akan pembunuhan Vina karena ada chat di salah satu ponsel Blackberry terdakwa yang dibocorkan Iptu Rudiana (saat itu berpangkat Aiptu), ayah Eky.
Chat tersebut adalah soal rencana pembunuhan.
Namun, keluarga tidak dikasih tahu isi jelas chat tersebut, Rudiana, ayah Eky, hanya memberi informasi saja.
"Yang mendasarinya bahwa itu pembunuhan, karena memang setelah dilihat dari hasil visum dan juga pada saat itu kan pihak keluarga diwakili oleh Pak Rudiana (ayah Eki) untuk mengurus kasus ini dan mengawal kasus ini."
"Pak Rudiana pada saat itu bilang ke pihak keluarga Vina (Marliana kakaknya Vina) dan Marliana menceritakan kembali ke kita bahwa memang pada saat itu, pada sidang pertama itu Pak Rudiana dan tim bilang ke Marliana bahwa di salah satu HP terdakwa yang pada saat itu HP-nya masih blackberry ada pesan rencana pembunuhan."
"Tapi tidak ditunjukkan isi chatnya, hanya informasi atau pemberitahuan saja," ucapnya.
Hanya Rudiana yang sempat melihat chat itu.
"Bunyi chatnya intinya ada rencana pembunuhan di situ," jelas dia.
Hingga kini, keluarga Vina berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Vina dan Eky.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.