Cerita Kriminal

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Diadili di Kasus Korupsi PT Timah

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich PIK Helena Lim akan segera diadili di persidangan.

Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka ke-16 kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich PIK Helena Lim akan segera diadili di persidangan.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Harvey dan Helena dilimpahkan setelah berkas perkara kasus dugaan korupsi ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat (disidangkan). Sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

Harli menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan strategi penuntutan karena kasus ini melibatkan penyelanggara negara dan swasta.

"Beberapa waktu yang lalu saya sampaikan bahwa ini adalah bagian dari strategi penuntutan, karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta," ujar dia.

Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sedang menyusun surat dakwaan terhadap Harvey dan Helena.

"Yang pasti bahwa tentu Jaksa Penuntut Umum akan terus secara bekerja keras menuntaskan ini. Saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," tutur Harli.

Dari tangan Harvey Moeis, penyidik menyita barang bukti berupa 11 bidang tanah yang lima di antaranya berada di Jakarta Barat.

Sedangkan empat bidang tanah lainnya berada di Jakarta Selatan dan dua bidang di Tangerang. Selain itu penyidik juga menyita barang bukti berupa delapan unit mobil mewah dari suami Sandra Dewi itu.

"Kendaraan berupa mobil dengan total delapan unit. Dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Porsche, satu Rolls Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus, satu Vellfire," kata Harli.

Tak sampai di situ, barang bukti lain yang disita dari tangan Harvey yaitu 88 tas mewah, ratusan perhiasan, dan logam mulia.

"Kemudian yang ketiga ada tas branded sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000. Kemudian uang Rp 13.581.013.347, dan yang ketujuh logam mulia," ungkap Harli.

Sementara itu, dari tersangka Helena Lim, penyidik menyita enam bidang tanah dengan rincian empat bidang di Jakarta Utara dan dua lainnya di Kabupaten Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved