DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Pakar Hukum Pidana Soroti Ketidakhadiran Dede di Sidang Kasus Vina 2016, Sebut Keanehan Luar Biasa
Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho, tak habis pikir dengan mangkirnya Dede di sidang Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho, tak habis pikir dengan mangkirnya Dede di sidang Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Menurutnya, ketidakhadiran Dede menjadi keanehan yang luar biasa.
Pasalnya, saksi yang tidak hadir biasanya lantaran memiliki alasan khusus, seperti sedang di luar negeri atau sakit.
Hibnu menilai absennya Dede di sidang tahun 2016 merupakan masalah besar yang belakangan baru terungkap.
"ini kejanggalan yang luar biasa, kenapa tidak dihadirkan, kenapa cukup di-BAP?" ujar Hibnu Nugroho seperti dikutip dari Kabar Petang di TV One yang tayang pada Selasa (23/7/2024).
Menurut Hibnu, saksi yang tidak bisa dihadirkan disebut saksi Affidavit.
Namun, kesaksian dari saksi tersebut hanya berlaku bagi orang-orang dalam kondisi tertentu.
"Yang biasanya kesaksian BAP itu orangnya di luar negeri, pejabat yang sulit sekali hadir di pengadilan," lanjutnya.
Padahal, dalam konteks pidana, seorang saksi diwajibkan hadir di pengadilan untuk menguji kesaksiannya.
"Kenapa Dede tidak dihadirkan padahal dalam konsep hukum itu hadir itu wajib, karena untuk sebagai bentuk klarifikasi apakah keterangan yang dinyatakan Dede benar atau tidak," ucapnya.

Hibnu juga menyoroti sosok hakim yang menerima saja ketidakhadiran saksi dalam persidangan tersebut.
"Karena kehadiran itu bagian dari klarifikasi. Di sini kejanggalan, saya tidak tahu kenapa. Ini suatu kejanggalan luar biasa. kesaksian-kesaksian yang tidak boleh dilakukan," pungkasnya.
Penjelasan Iptu Rudiana
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni membantah kliennya menyuruh Dede untuk bersaksi bohong dalam kasus tewasnya Vina-Eky di Cirebon pada tahun 2016.
“Saya pastikan itu tidak benar dan fitnah, karena ya, saya luruskan di sini, pada tanggal 31 Agustus itu, sebelum 31 Agustus, Pak Rudiana tidak kenal yang namanya Aep dan Dede, kenal itu pada tanggal 31 Agustus 2016, sekitar pukul 14.00 WIB dia bertemu dengan Aep dan Dede,” ucap Pitra dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (22/7/2024).
“Itu ditanya sama Pak Rudiana apa pernah melihat peristiwa pada tanggal 27 Agustus, dia diinformasikan itu laka lantas, jadi mereka ini menyampaikan, Aep menyampaikan, saya melihat Pak bahwasanya, motor ini dikejar-kejar dan dilempar oleh batu, gitu loh.”
Kemudian, sambung Pitra, Iptu Rudiana memberikan nomor teleponnya kepada Dede dan Aep dengan permintaan untuk menghubungi jika melihat pelaku pelemparan batu dan pengejar motor yang ditumpangi Eky dan Vina.
“Jadi informasi yang disampaikan Dede ini bahwasanya dia di-setting (atur, red) oleh Iptu Rudiana, ini hebat sekali informasinya. Ini kan yang periksa dia penyidik serse Polresta Cirebon. Bagaimana mungkin itu di-setting oleh Iptu Rudiana, sedangkan dia sendiri diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon?” ujar Pitra.
Pitra yang merasa kliennya dirugikan dengan keterangan yang disampaikan Dede mengaku akan segera melakukan tindakan hukum.
“Tentu terkait video itu (video Dede bersama politikus Dedi Mulyadi) kami tadi malam sudah membentuk tim, ada tim 6 yang menaungi 60 advokat untuk melakukan tindakan hukum ke depan,” ucap Pitra.
Sebelumnya, Dede yang diwawancarai Dedi Mulyadi mengaku telah diperintah Iptu Rudiana dan Aep untuk bersaksi bohong terkait kasus tewasnya Vina dan Eky pada tahun 2016.
Bantah menyidik, tapi mengarahkan
Lewat kuasa hukumnya, Iptu Rudiana membantah tuduhan yang liar di masyarakat bahwa dirinya ikut menyidik kedelapan pelaku kasus Vina Cirebon, yang kini sudah menjadi terpidana.
Iptu Rudiana mengklaim tidak melakukan penyidikan terhadap para pelaku.
Namun, berdasarkan pengakuan saksi bernama Dede Riswanto (30), Iptu Rudiana lah yang mengarahkan mereka untuk membikin skenario tewasnya kedua sejoli itu.

Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, membantah bahwa Rudiana bertindak sebagai penyidik di kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.
"Itu tidak benar, Rudiana tidak pernah mem-BAP satupun daripada pelaku itu," ujar Mardiman seperti dikutip KompasTV yang tayang pada Selasa (23/7/2024).
Iptu Rudiana, kata Mardiman, justru yang mengungkap bahwa kasus ini bukan lah kasus kecelakaan.
Ia berupaya mencari kebenaran terkait peristiwa maut yang menimpa anak dan kekasihnya itu.
"Di tanggal 26 Agustus itu sebagai seorang polisi, dia punya naluri ini anak enggak mungkin kecelakaan tunggal dengan badan sehancur ini dan motornya yg baik-baik saja. Karena naluri sebagai polisi muncul, dia mencari lah kebenaran. Kebenaran itu sudah tertuang di dalam putusan nomor 4 tahun 2017 itu dimana mereka (8 terpidana) semua dihukum," kata Mardiman.
Kendati Iptu Rudiana mengklaim tidak menyidik, tetapi Iptu Rudiana turut memengaruhi jalannya alur dari BAP saksi.
Hal itu terungkap dari pengakuan dua orang saksi kunci di kasus Vina Cirebon, Liga Akbar dan Dede Riswanto.
Dede Ngaku Diarahkan
Dede mengaku hanya tinggal menyebutkan nama-nama pelaku dan menjelaskan alur cerita yang sudah dikarang oleh Iptu Rudiana dan Aep.
Mereka berdua mengarahkan Dede untuk menjelaskannya kepada penyidik yang nanti memeriksa.
Keterangan yang sudah diarahkan Rudiana dan Aep itupun dicatat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai kesaksian.
"Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran."
"Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan)," ujar Dede dii kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, tayang Sabtu (20/7/2024).
"Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum enam terpidana, Otto Hasibuan, sempat bertanya kepada Dede terkait apakah penyidik yang memeriksanya dan mengarahkannya sama.
"Coba saya tanya, yang mengarahkan kamu itu, dengan yang mem-BAP itu orangnya sama?" tanya Otto.
"Beda pak," ujar Dede.
"Jadi, yang mengarahkan lain, yang mem-BAP lain, nah jadi sewaktu kamu di-BAP, penyidik hanya mengikuti apa yang kamu ceritakan," kata Otto.
"Iya pak," jawab Dede.
"Itu teknik mereka, caranya begitu ya," ujar Otto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.