DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
8 Novum di Sidang Perdana PK Saka Tatal, Tunjukkan Vina dan Eky Tewas Kecelakaan Bukan Dibunuh
Tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum atau bukti baru pada sidang perdana PK Saka Tatal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum atau bukti baru pada sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Seluruh bukti baru itu menunjukkan Vina dan Eky tewas karena kecelakaan, bukan dibunuh.
Hal itu juga menunjukkan, Saka Tatal tidak bersalah atas tewasnya kedua sejoli 16 tahun itu.
Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.
Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky. Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.
Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.
Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Pada sidang perdana kemarin, Farhat Abbas dan kawan-kawan, tim kuasa hukum Saka Tatal membacakan delapan novum sebagai memori PK untuk jadi pertimbangan hakim.
Mengutip TribunJabar, berikut delapan novum tersebut:
Novum 1: Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016.
Pada foto tersebut dan hasil visum-autopsi, tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam maupun samurai.
Korban berdasarkan putusan PN Cirebon bukan merupakan perbuatan Saka Tatal.
Novum 2: Foto Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB, 27 Agustus 2016.
Foto Vina menerangkan tidak ada kaitan antara Saka Tatal dengan hasil pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa Andi menyabetkan pedang ke wajah dan kaki Vina hingga mengakibatkan kematian.
Novum 3: Foto Vina di RSD Gunung Jati.
Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung.
Novum 4: Foto serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus 2016.
Foto tersebut menerangkan adanya luka pada korban Vina akibat benturan antara kaki korban dengan penopang penerangan jalan umum (PJU).
Foto tersebut sesuai dengan hasil visum yang terdapat luka terbuka pada tungkai kaki kanan Vina. Bukti novum bertentangan dengan pertimbangan hakim.
Novum 5: Foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina.
Foto menunjukkan sepeda motor Yamaha Xeon mengalami kerusakan pada cover body.
Novum 6: File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal.
Kesaksian Liga Akbar diperintahkan Iptu Rudiana yang faktanya saksi tidak ada di lokasi kejadian.
Novum 7: File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation.
Novum 8: File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi yang ikut bersama dengan para terpidana pada malam kejadian, tetapi tidak dijadikan saksi di kepolisian maupun persidangan.
Bukan Pembunuhan
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti, menyatakan keyakinannya bahwa kematian tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan.
"Artinya, mereka (majelis hakim) hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kita ajukan. 13 novum yang kita ajukan bukti terbaru yang kita yakini bahwa ini adalah kecelakaan," ujar Krisna saat diwawancarai media seusai sidang, kemarin.
Menurut Krisna Murti dari bukti yang dilampirkan tersebut, tidak ada sebab kematian yang berhubungan dengan Saka Tatal.
“Bahwa terhadap putusan kasasi, hanya mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Mohon perkenankan dan perhatian majelis agar peninjauan kembali dapat dicermati,” kata Krisna Murti.
Lebih lanjut, Krisna Murti meminta agar Mahkamah Agung dan para pihak terkait dapat meninjau permohonan PK dengan teliti.
"Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas. Kami berharap majelis hakim yang mulia atau Mahkamah Agung dapat mengabulkan atas permohonan PK yang kita ajukan," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak ragu dengan proses hukum yang berlangsung.
"Jadi, tidak usah ragu, tidak usah takut, jaksa yang sekarang menghadapi kami tidak perlu takut, karena tali pertemanan dengan jaksa yang kemarin. Hakim-hakim tidak usah ragu. Kita minta dengan hati yang mulia dapat melihat daripada novum yang kita ajukan," jelas dia.
Sidang Dilanjut 26 Juli
Selain tim kuasa hukum Saka Tatal, hadir juga sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pihak termohon.
Majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari, menyatakan sidang akan dilanjut pada Jumat (26/7/2024).
Hal itu lantaran pihak termohon butuh waktu menyiapkan jawaban memori PK yang disampaikan pengacara Saka Tatal.
"Ya setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB.
"Agendanya jawaban dari termohon," kata ketua majelis hakim.
Bisa Gugat Ganti Rugi 300 Juta
Jika PK dikabulkan, Saka Tatal bisa menggugat ganti rugi hingga Rp 300 juta.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting di Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
"Jadi dalam putusan itu kan membatalkan putusan pengadilan negeri dan mengadili sendiri."
"Mengadili sendiri artinya kalua dia bebas, tidak terbukti melakukan tindak pidana, salah satunya tadi merehabilitasi nama baik, nah dalam putusan PK dia tidak mengajukan gugatan ganti rugi, maka itu bisa diajukan nanti tersendiri, dengan proses praperadilan."
"Nah praperadilan dengan objek gugatan praperadilan adalah ganti rugi,"papar Jamin Ginting.
Namun, nominal ganti rugi untuk sosok tak bersalah yang dipenjara seperti Saka, terbatas.
Karena Saka tidak menderita luka parah ataupun meninggal dunia.
"Tapi ganti rugi, sekali lagi ya, di Indonesia itu sudah diatur jadi gak bisa terlalu besar. Kalau ini kan dia tidak ada luka tidak ada apa, itu maksimum Rp 300 juta saja," jelasnya.
"Kecuali dia luka berat atau kematia itu bisa lebih besar, tapi karena dia kan pelaku ini tidak sampai luka, gak apa-apa ya, itu maksimum Rp 300 juta," pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.