DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Beda Analisis Pitra Romadoni dan Jutek Bongso Soal Hasil PK Saka Tatal, Blunder atau Keadilan
Dua pendapat berbeda menyeruak ihwal hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pendapat berbeda menyeruak ihwal hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengingatkan, PK bisa menjadi blunder bagi Saka yang sudah bebas murni.
Sementara, bagi kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, upaya PK Saka patut diapresiasi dalam rangka mencari keadilan.
Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.
Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky. Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.
Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.
Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Bisa Jadi Blunder
Menurut Pitra, PK yang ditempuh Saka bisa jadi blunder. Sebab, ada tiga kemungkinan hasil sidang menurutnya.
Pertama PK bisa diterima, dan yang kedua PK ditolak hakim.
Kemungkinan yang ketiga terburuk, yakni hakim bsia mengubah hukuman Saka menjadi lebih berat.
"Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian, atau diterima seluruhnya. Yang kedua ditolak."
"Yang ketiga ini, diperbaiki, kalau putusan diperbaiki, hati-hati lho, ancaman pidana itu bisa bertambah ke dia, aturan yang delapan tahun bisa berubah menjadi 10 tahun atau seumur hidup," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
Menurut Pitra, hukuman Saka bisa ditambah jika hakim melihat adanya niat buruk atau mens rea.
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.