DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Beda Analisis Pitra Romadoni dan Jutek Bongso Soal Hasil PK Saka Tatal, Blunder atau Keadilan

Dua pendapat berbeda menyeruak ihwal hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pendapat berbeda menyeruak ihwal hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengingatkan, PK bisa menjadi blunder bagi Saka yang sudah bebas murni.

Sementara, bagi kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, upaya PK Saka patut diapresiasi dalam rangka mencari keadilan.

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky. Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

lihat fotoPengacara Kasih Sinyal Kemunculan Iptu Rudiana setelah Somasi 3 Orang: Tunggu Tanggal Mainnya
Pengacara Kasih Sinyal Kemunculan Iptu Rudiana setelah Somasi 3 Orang: Tunggu Tanggal Mainnya

Bisa Jadi Blunder

Menurut Pitra, PK yang ditempuh Saka bisa jadi blunder. Sebab, ada tiga kemungkinan hasil sidang menurutnya.

Pertama PK bisa diterima, dan yang kedua PK ditolak hakim.

Kemungkinan yang ketiga terburuk, yakni hakim bsia mengubah hukuman Saka menjadi lebih berat.

"Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian, atau diterima seluruhnya. Yang kedua ditolak."

"Yang ketiga ini, diperbaiki, kalau putusan diperbaiki, hati-hati lho, ancaman pidana itu bisa bertambah ke dia, aturan yang delapan tahun bisa berubah menjadi 10 tahun atau seumur hidup," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

Menurut Pitra, hukuman Saka bisa ditambah jika hakim melihat adanya niat buruk atau mens rea.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved