DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Beda Analisis Pitra Romadoni dan Jutek Bongso Soal Hasil PK Saka Tatal, Blunder atau Keadilan

Dua pendapat berbeda menyeruak ihwal hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pendapat berbeda menyeruak ihwal hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengingatkan, PK bisa menjadi blunder bagi Saka yang sudah bebas murni.

Sementara, bagi kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso, upaya PK Saka patut diapresiasi dalam rangka mencari keadilan.

Seperti diketahui, Saka Tatal yang sudah bebas murni dari vonis pembunuhan berencana Vina dan Eky per Selasa (23/7/2024), tetap mengajukan PK.

Saka merasa tidak terlibat tewasnya Vina dan Eky. Ia juga ingin memulihkan nama baiknya dari status mantan terpidana.

Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina.

Tujuh lainnya adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul) dan Sudirman.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

lihat fotoPengacara Kasih Sinyal Kemunculan Iptu Rudiana setelah Somasi 3 Orang: Tunggu Tanggal Mainnya
Pengacara Kasih Sinyal Kemunculan Iptu Rudiana setelah Somasi 3 Orang: Tunggu Tanggal Mainnya

Bisa Jadi Blunder

Menurut Pitra, PK yang ditempuh Saka bisa jadi blunder. Sebab, ada tiga kemungkinan hasil sidang menurutnya.

Pertama PK bisa diterima, dan yang kedua PK ditolak hakim.

Kemungkinan yang ketiga terburuk, yakni hakim bsia mengubah hukuman Saka menjadi lebih berat.

"Pertama itu bisa diterima, diterima sebagian, atau diterima seluruhnya. Yang kedua ditolak."

"Yang ketiga ini, diperbaiki, kalau putusan diperbaiki, hati-hati lho, ancaman pidana itu bisa bertambah ke dia, aturan yang delapan tahun bisa berubah menjadi 10 tahun atau seumur hidup," kata Pitra di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

Menurut Pitra, hukuman Saka bisa ditambah jika hakim melihat adanya niat buruk atau mens rea.

"Tergantung apakah ada unsur mens rea, adapun perbuatan-perbuatan lainnya yang merintangi penyidikan dalam kasus ini," jelasnya.

Demi Keadilan

Sementara itu, Jutek langkah hukum Saka sudah tepat, karena memang tujuannya adalah keadilan.

Kalaupun PK tidak dikabulkan, Saka tidak akan menjalani hukuman apapun, karena sudah bebas.

"Saya pikir baik, dan itu upaya hukum yang dapat dilakukan."

"Sebagaimana kita tahu Saka ini baru selesai menjalani masa hukumannya, bebas murni per kemarin, delapan tahun dijalani."

"Kalau pun PK ini hasilnya apapun secara fisik, pidana, tidak ada pengaruh lagi kepada Saka. kalau ditolakpun dia tidak akan menjalaninya lagi, kalau diterima ya Alhamdulillah dia akan mencapai tujuan. Dan ini tujuan kita Bersama menegakkan keadilan, mungkin juga nama baiknya akan dipulihkan," papar Jutek.

Jutek menjelaskan, vonis pada para terpidana termasuk Saka adalah pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Maka, jika Saka terbukti tidak bersalah melalui PK, seharusnya, para terpidana lain pun tidak bersalah.

"Dengan PK-nya Saka, kami harapkan ada kebenaran yang benar, fakta baru yang timbul atau muncul, dengan demikian kita bisa melihat mana yang sesungguhnya terjadi agar masyarakat tidak dibingungkan," ujarnya.

Terlebih, hingga saat ini, sudah ada dua saksi kunci yang menarik kesaksiannya.

Mereka adalah Liga Akbar dan Dede. Keduanya mengakui telah bersaksi palsu 2016 silam.

"Karena Liga Akbar pun sudah menyatakan hal sama. Jadi sudah dua nih. Tiga yang mengaku melihat langsung peristiwa itu, dua mencabut. Itu sudah satu alat bukti," jelas Jutek.

Jutek dan tim pun kini memantau PK Saka Tatal yang dibela tim kuasa hukum pimpinan Farhat Abbas dan Titin Prialianti.

"Biarlah kami akan mengikuti saja apa yang dilakukan rekan Farhat Abbas dengan Bu Titin. Selamat, semoga berhasil perjuangannya. Walaupun kita satu tujuan tapi beda perahu. Tujuannya sama," jelas Jutek.

Sidang PK

Sidang PK perdana Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Tim kuasa hukum Saka membacakan delapan novum atau bukti baru pada memori PK.

Dari delapan bukti baru tersebut, menunjukkan, Vina dan Eky tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan.

Selain tim kuasa hukum Saka Tatal, hadir juga sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pihak termohon.

Majelis hakim yang dipimpin Rizqa Yunia dan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari, menyatakan sidang akan dilanjut pada Jumat (26/7/2024).

Hal itu lantaran pihak termohon butuh waktu menyiapkan jawaban memori PK yang disampaikan pengacara Saka Tatal.

"Ya setelah tadi termohon meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban, kami tutup sidang kali ini dengan agenda selanjutnya sidang lanjutan pada hari Jumat 26 Juli 2024," ujar Rizqa.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB.

"Agendanya jawaban dari termohon," kata ketua majelis hakim.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved