DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sempat Kecewa, Dedi Mulyadi Bakal Buka Pintu Lembur Pakuan untuk Pegi Setiawan Minggu Depan
Setelah menuai persepsi negatif di media sosial, Pegi Setiawan dan Dedi Mulyadi rencananya bakal segera bertemu.
"Kondisi Pegi masih sensitif, jadi mohon maaf bukan kami tim kuasa hukum itu melakukan pengawasan bukan overprotectif, Pegi boleh melakukan apapun sesuai dengan hati nurani dan tidak bertentangan dengan masalah yang ada di luar sana," ujarnya.
Pasalnya, kata Yanti, Pegi merupakan korban salah tangkap yang sempat akan diganjar hukuman berat.
Setelah dinyatakan bebas, tim kuasa hukum pun memilih mewaspadai segala kemungkinan buruk yang bisa menimpa kliennya.
"Mohon maaf Pegi belum bisa hadir karena tim sudah mengatakan kondisi Pegi masih sensitif belum bsia ketemu banyak orang saya sampaikan ke asisten Dedi untuk memakluminya."
"Jangan sampai membuat konten-konten seolah-olah Dedi Mulyadi itu ada pertengkaran," kata Yanti.
Sensitif dengan Egi Ripra dan Pegi Cianjur
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Toni Raden Mas (RM), menambahkan tak datangnya Pegi ke undangan Dedi Mulyadi untuk menjaga Pegi Setiawan yang dikait-kaitkan dengan Pegi Cianjur dan Egi Ripra.
"Makanya saat itu (acara Dedi) ada Pegi Setiawan Cianjur dan Egi Ripra, sementara mereka berdua oleh netizen itu kan dicurigai. Sehingga bagaimana jadinya kalau Pegi ke sana apalagi berbarengan dengan mereka," tambah Toni.
Toni pun berharap agar publik dapat memaklumi kondisi Pegi Setiawan saat itu.
Di sisi lain, Pegi Setiawan pun mengaku ingin bertemu dengan Dedi Mulyadi.
"Insya Allah di waktu yang tepat, saya ingin bertemu dengan pak Dedi Mulyadi," tambah Pegi.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.