DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sayembara Tandingan, Razman Nasution Beri Rp 11 Juta Bagi yang Bisa Buktikan Kasus Vina Kecelakaan

Kuasa Hukum Suroto, Razman Nasution, menggelar sayembara tandingan yang sebelumnya dibikin Susno Duadji, eks Kabareskrim Polri periode 2008-2009. 

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Suroto, Razman Nasution, menggelar sayembara tandingan yang sebelumnya dibikin Susno Duadji, eks Kabareskrim Polri periode 2008-2009. 

Razman bakal memberikan hadiah Rp 11.000.000 bagi siapa saja yang bisa membuktikan bahwa kasus Vina Cirebon disebabkan karena kecelakaan. 

Sebelumnya, Susno Duadji menggelar sayembara bernilai Rp 10.000.000 bagi yang bisa membuktikan bahwa kasus tersebut disebabkan karena pembunuhan. 

"Beliau mengatakan barang siapa bisa membuktikan ada perbuatan pidana pembunuhan maka saya akan kasih Rp 10 juta. Nah sekarang akan saya tantang balik."

"Saya enggak mungkin lebih kaya dari Pak Susno, sekarang saya menantang barang siapa bisa membuktikan ini adalah laka lantas tunggal, saya bayar Rp 11 juta rupiah lebih mahal dari Pak Susno," ujar Razman seperti dikutip dari Rakyat Bersuara di iNews yang tayang pada Selasa (30/7/2024). 

Perdebatan antara kecelakaan atau pembunuhan di Kasus Vina Cirebon, kata Razman, sedang mengemuka belakangan ini. 

Namun, Razman meyakini bahwa kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.

Mendengar pernyataan Razman, kuasa hukum Widia dan Mega, dua sahabat Vina, Muchtar Effendi tertarik ikut. 

Ia justru menaikkan jumlah yang dipasang Susno Duadji Rp 10.000.000 menjadi Rp 12.550.000, bagi siapa saja yang bisa membuktikan kasus ini berlatar pembunuhan. 

Pasalnya, Muchtar Effendi sangat yakin bahwa kasus Vina Cirebon disebabkan karena kecelakaan. 

lihat fotoRudiana Ngaku Sudah Lihat CCTV di TKP Kasus Vina Tapi Tak Guna, Kekhawatiran Toni RM Pengacara Pegi Akhirnya Terjawab
Rudiana Ngaku Sudah Lihat CCTV di TKP Kasus Vina Tapi Tak Guna, Kekhawatiran Toni RM Pengacara Pegi Akhirnya Terjawab

"Kalau tadi Pak Razman menyebutkan memang bapakku Jenderal Susno menyampaikan Sayembara Rp 10 juta, tadi Pak Razman menyampaikan Rp 11 juta. Nah, saya menyampaikan siapa yang membuktikan bahwa ini adalah kasus pembunuhan saya beri hadiah, Rp 12 juta 550 ribu," ujar Muchtar Effendi balik menantang. 

Muchtar Effendi melanjutkan nalurinya sebagai eks prajurit mengatakan bahwa kasus tersebut murni kecelakaan. 

"Karena saya menganalisa berdasarkan naluri saya," pungkasnya. 

Alasan Susno bikin sayembara

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai sayembara Rp 10 juta yang dibuatnya di kasus Vina sebagai sindiran terhadap kinerja penyidik terhadap kasus ini.

Pasalnya, sejak awal ia menilai kasus ini mudah diselesaikan jika penyelidikan berawal dari nol.

Sehingga dirinya rela merogoh kocek pribadinya Rp 10 juta untuk membuat sayembara bagi siapa saja yang bisa membuktikan kasus Vina berlatar pembunuhan.

"Saya itu kesal, perdebatan melulu, kemudian (penyidik) meriksa orang enggak tuntas-tuntas padahal ini kan sangat gampang, kembali ke masalah penyidikan. Berkali-kali saya katakan kembali ke titik nol," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya yang tayang pada Sabtu (27/7/2024).

Berdasar nalurinya yang seorang reserse, ia menilai kasus yang menimpa Vina dan kekasihnya, Eky merupakan murni kecelakaan tunggal.

Susno menganalisis TKP kedua korban terjadi di Kabupaten Cirebon.

Sebab, Jembatan Layang Talun, tempat kedua korban ditemukan masuk ke dalam wilayah Kabupaten.

Polresta Cirebon (Kabupaten) yang pertama kali menangani kedua korban dan menyebut sebagai peristiwa kecelakaan tunggal.

"Vina dan Eky sudah diproses, sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan definisi penyidikan dan itu kecelakaan lalu lintas jenazahnya sudah dikubur. Tidak ada bukti-bukti pembunuhan," jelas Susno

Jika disebut kasus pembunuhan, bukti-bukti kuat yang menunjukkan Vina dan Eky dibunuh tidak ada.

Mulai dari saksi, alat bukti untuk membunuh hingga alat bukti forensik hingga kini tak bisa dibuktikan.

Ditambah, kasus ini tidak disertai dengan metode scientific crime investigation.

"Kasus pembunuhan itu harus dibuktikan, ada alat buktinya. Apa alat buktinya? Pertama siapa saksi yang tahu ini pembunuhan? Tidak ada seorang pun yang tahu."

"Saka Tatal ngaku tidak tahu, saksi Aep tidak melihat pembunuhan hanya melihat orang lempar-lemparan tapi Aep ini banyak bohongnya, saksi Dede sudah mengatakan dia tidak melihat itu, itu bohong, kemudian saksi Melmel juga sudah menghilang."

"Saksi Suroto juga sudah banyak bohongnya. Saksi Rana, itu bohong juga saya bisa buktikan kenapa itu bohong. Berarti saksi sudah enggak ada, keterangan ahli tidak ada, hasil visum tidak menyatakan itu pembunuhan," jelasnya.

Susno menjelaskan hasil visum hanya menyatakan korban meninggal tidak wajar lantaran terbentur benda keras.

Susno menduga kemungkinan dua sejoli ini terbentur dengan trotoar atau pembatas jalan.

"Alat bukti penunjang seperti CCTV juga tidak ada, sidik jari tidak ada, HP yang menunjukkan ada pembicaraan pembunuhan tidak ada, hasil laboratorium terkait darah tidak ada, bukti sperma tidak ada. Semuanya tidak ada. Sama sekali nol," jelasnya lagi.

Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar) tahun 2008 tersebut menyimpulkan Kasus Vina Cirebon sebagai peristiwa hantu.

"Jadi, peristiwa hantu. Menghebohkan sesuatu yang tidak ada. Peristiwanya pun tidak ada," ucapnya.

Ia pun yakin bahwa uang Rp 10 juta miliknya tak bakal berpindah tangan.

"Saya yakin enggak ada yang bisa menang (sayembara)," pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved