DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Guru Besar UI Sebut Reza Indragiri Agak Laen, Karena Minta Maaf ke Rudiana di Sidang PK Saka Tatal
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, menganggap sikap Reza Indragiri Amriel di sidang PK Saka Tatal agak laen.
TRIBUNJAKARTA.COM - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, menganggap sikap Reza Indragiri Amriel di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal agak laen.
Reza yang dihadirkan di sidang oleh kubu Saka sebagai ahli psikologi forensik, justru menggunakan forum itu untuk meminta maaf kepada Iptu Rudiana karena takut akan disomasi.
Padahal, Reza yang juga akademikus UI kerap muncul di media maupun berbagai platform digital mencurigai peran ayah almarhum Eky, Rudiana, di kasus pembunuhan anaknya dengan Vina 2016 silam.
"Agak laen memang ya," kata Harkristuti pada program Rosi, Kompas TV, tayang Kamis (1/8/2024).
Jawaban pembuka Prof Tuti, sapaan karibnya, menanggapi pertanyaan Rosiana Silalahi, host Rosi, yang menganggap Reza Indragiri balik badan di sidang Saka Tatal.
Menurut Prof Tuti, fenomena ahli yang balik badan, dari yang mulanya dianggap memiliki pendapat searah dengan satu kubu lalu berpaling dengan kubu lain, pernah terjadi.
Namun biasanya terjadi sebelum persidangan. Sementara, fenomena Reza Indragiri ditunjukkan saat persidangan.
"Pernah terjadi tapi bukan pada saat sidang itu. Biasanya sebelum, saksi ahli bilang X tiba-tiba ditawari oleh Y gitu ya sehingga kemudian dia membela y, itu pernah terjadi. Sebelum sidang sudah belok," paparnya.

Kendati demikian, Prof Tuti hanya melihat Reza Indragiri mendasari pendapatnya pada hasil pemeriksaan Propam Polri dan Itwasum terhadap Rudiana sebagai instansi yang berwenang mengevaluasi.
"Kalau ini yang saya lihat adalah saksi ahli ini berpegang pada hasil atau laporan dari Mabes Polri yang sudah melakukan pemeriksaan kepada Iptu Rudiana ini, sehingga dia berkeyakinan bahwa keputusan Mabes Polri itu adalah sudah sangat benar dan dia berpegang pada itu," papar Prof Tuti.
Reza Indragiri takut Disomasi Rudiana
Pernyataan Reza meminta maaf kepada Rudiana disampaikan saat dia menjadi ahli di sidang PK Saka Tatal, Rabu (31/7/2024).
Saat itu, kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menanyakan Reza tentang sikap Rudiana di kasus kemtian anaknya dan Vina yang turut campur dalam penangkapan pelaku.
Farhat menyinggung soal konflik kepentingan antara ayah korban sekaligus petugas yang menyelidiki kasus.
Reza menjawab dengan memaparkan penilaiannya kepada Rudiana yang berubah.
Awalnya, Reza mengungkapkan penilaiannya terhadap Rudiana sangatlah buruk sebagai penegak hukum.
"Izin majelis, ini sekaligus permintaan maaf saya kepada Iptu Rudiana, saya harus secara rendah hati mengakui bahwa saya telah salah dalam menilai Iptu Rudiana," kata Reza.
"Dulu saya menganggap Iptu Rudiana ini sebagai potret personil penegakan hukum yang menjahati masyarakat dan menyusahkan lembaganya sendiri, menyusahkan Polri, itu simpulan saya dulu."
Reza pun menjelaskan dugaan yang disasar kepada Rudiana pada kasus Vina dengan konsekuensinya.
"Menyampaikan laporan palsu itu melanggar kode etik profesi Polri."
"Yang kedua, kalau Iptu Rudiana ini baik dengan tangannya sendiri maupun berorkestrasi pihak lain untuk melakukan penganiayaan terhadap terperiksa, itu pun melanggar kode etik profesi Polri silakan dibaca."
"Yang ketiga, kalau terjadi konflik kepentingan pada satu sisi berstatus sebagai orang tua pada sisi lain berstatus sebagai personil penegakkan hukum terjadi konflik kepentingan yang mengganggu objektivitas kerja yang bersangkutan, ini pun melanggar kode etik profesi Polri," papar Reza.
Setelah hasil pemeriksaan Rudiana oleh Propam Polri dan Itwasum keluar menyatakan tidak ada pelanggaran, Reza mengaku salah.
"Setelah keluar simpulan dari mebes Polri yang dibacakan oleh Kadiv Humas Mebes Polri, yaitu bunyinya, kurang lebih bisa dicek di YouTube, Iptu Rudiana selaku orang tua korban disimpulkan tidak melanggar etik apapun."
"Maka praktis penilaian saya tentang Iptu Rudiana salah total, salah bagi saya untuk menganggap Iptu Rudiana sebagai sosok yang telah menjahati masyarakat, salah bagi saya untuk memandang Iptu Rudiana sebagai potret personil pergerakan hukum yang telah menyusahkan lembaganya sendiri," jelasnya.
Kendati demikian, Reza tetap menegaskan, jika kemudian Rudiana terbukti laporan palsu, konflik kepentingan atau mengorkestrasi penganiayaan tertentu, maka Rudiana melanggar kode etik profesi.
"Dengan kerendan hati mengaturkan permintaan maaf kepada bapak Iptu Rudiana selaku personel Polri. Demikian tetapi kembali ke pertanyaan saudara penasihat hukum, seandainya hal-hal yang saudara katakan tadi itu benar adanya, maka tadi sudah saya sampaikan, membuat laporan palsu, menyiksa terperiksa dan kehilangan objektivitas
akibat konflik kepentingan itu merupakan pelanggaran kode etik profesi Polri," jelasnya.
Seperti diketahui, Saka merupakan satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Bersama tujuh orang lainnya, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka dijerat pasal pembunuhan berencana Vina dan Eky.
Tujuh terpidana seluruhnya dihukum penjara seumur hidup karena jeratan pasal pembunuhan berencana.
Sementara Saka, meski dengan jeratan pasal yang sama, dia hanya dihukum delapan tahun penjara karena masih usia anak.
Saka yang sudah bebas murni pada Selasa (23/7/2024) lalu, mengajukan PK.
Dia yakin tidak bersalah dan ingin memulihkan nama baiknya, dan bebas dari status mantan narapidana.
Sidang PK Saka sudah berlangsung sejak Rabu (24/7/2024). Sampai hari ini, sidang beragendakan pembuktian dari pihak penggugat.
Hasil sidang pun dikirim dan akan diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Rizqa dan dua hakim lainnya, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari tidak membuat putusan melainkan hanya menyelenggarakan persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.