DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bongkar Misteri Kebohongan Aep di Kasus Vina, Bareskrim temui Langsung 7 Terpidana di Bandung

Personel Bareskrim Polri menemui langsung tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang kini mendekam di dua lapas berbeda di Kota dan Kabupaten Bandung.

TRIBUNJAKARTACOM - Personel Bareskrim Polri menemui langsung tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang kini mendekam di dua lapas berbeda di Kota dan Kabupaten Bandung, hari ini, Senin (5/8/2024).

Lima terpidana yaitu Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto yang diperiksa di Lapas Bandung Kebon Waru

Sedangkan, Eko dan Jaya, diperiksa di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan kebohongan Aep dan Dede sebagai saksi kunci kasus Cirebon 2016 silam itu.

Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan kuasa hukum para terpidana ke Bareskrim Polri.

Pihak luasa hukum juga telah menyerahkan bukti dan saksi yang menunjukkan para terpidana memiliki alibi kuat.

"Aep dan Dede itu saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky 2016. Belakangan Dede mengaku sudah memberi keterangan palsu,"

"Jadi, siang ini betul ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," ujar Roely Panggabean, kuasa hukum para terpidana, di Lapas Bandung, dikutip dari TribunJabar.

lihat fotoSusno Sampai Berdiri Kasih Hormat dan Garansi, Dede Semakin Berani Hadapi Aep yang Melaporkannya ke Polisi atas Dugaan Berita Bohong
Susno Sampai Berdiri Kasih Hormat dan Garansi, Dede Semakin Berani Hadapi Aep yang Melaporkannya ke Polisi atas Dugaan Berita Bohong

Menurut Roely, pemeriksaan dimaksudkan untuk menggali bukti tambahan terkait kesaksisan palsu Aep dan Dede.

"Minggu lalu, kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya, misalnya bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu betul atau tidak," kata Roely.

Pada pelaporan kesaksian palsu Aep dan Dede, Jutek Bongso, kuasa hukum para terpidana lainnya, mengatakan, pihaknya fokus pada alibi.

Dia ingin meyakinkan Bareskrim bahwa saat penemuan mayat Vina dan Eky di Flyover Talun 27 Agustus 2016 malam, para terpidana sedang berkumpul menginap di rumah Ketua RT lingkungan mereka, bernama Pasren.

Dengan demikian, kesaksian Aep, terutama, yang menyatakan para terpidana menyerang almarhum Vina dan Eky 2016 silam tidak terbukti.

"Saksi banyak yang kami hadirkan. Tentu saksi-saksi yang melihat mereka ada di rumah Pak RT, dan saksi di sekitar lokasi yang tidak melihat peristiwa itu," ucap Jutek.

Jutek berharap, tindak lanjut Bareskrim ini bisa membuka kebenaran. Apalagi kliennya ini punya alasan jika saat peristiwa pada 27 Agustus 2016, para terpidana ada di rumah Ketua RT.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved