DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Rudiana Cuma Pangkat Aiptu, Tak Mampu Rekayasa Kasus Vina, Pengacara Senggol Indra Jafar & Adi Vivid
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, angkat bicara soal tudingan yang mengarah kepada kliennya bahwa terlibat dalam merekayasa Kasus Vina Cirebon.
"Tapi kalau ini kasusnya nihil ini rekayasa, maka mereka saya beri punishment karena percuma kalau tidak ada sanksi, setelah melakukan ini, ternyata terbukti ini tidak benar. Kasusnya tidak ada mereka dipuji-puji dipromosikan."
"Kabarnya mantan kapolresnya (Indra Jafar) sudah jadi jenderal ya, terus Dirkrimum tahun 2016 enggak tahu sudah jadi apa (sekarang). Cari semuanya harus kena, yang 2024 (polisi yang terlibat) juga harus kena," ujarnya seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (25/7/2024) malam.
Susno sejujurnya mengaku malu dengan kelakuan polisi dalam menangani kasus Vina, yang diyakininya telah merekayasa sedemikian rapi.
Namun, akhirnya 'bangkai' yang ditutup-tutupi polisi selama ini toh tercium juga oleh rakyat yang marah.
"Bayangkan penyidiknya, Kasatreskrimnya, Kapolresnya, kalau enggak salah Kapolresnya justru udah naik pangkat ya waktu itu AKBP Indra siapa itu, jangan lupa Dirkrimumnya (Polda Jabar) tahun 2016 juga, dia lah yang menangani perkara ini di Bandung," kata Susno.
Sebenarnya, cerita Film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop-bioskop menyudutkan para terpidana, yaitu Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Rakyat pun awalnya meradang hingga menghujat para terpidana tersebut.
Namun, adanya campur tangan tuhan, kata Susno, yang membuat kasus ini justru membongkar kebenaran yang sesungguhnya.
"Dirasa ini enggak akan terungkap ya, dengan adanya film (Vina: Sebelum 7 Hari) itu rakyat bangkit ternyata terungkap kan? Di situ lah tangan tuhan bekerja dari semua agama."
"Orang menghujat yang di dalam (para terpidana di penjara) dan (minta polisi) mencari DPO. Ternyata tuhan membalikkan, "eh film kamu hanya dibuat untuk membuka, trigger ternyata tangan tuhan yang bekerja," ucap Susno.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Noel Kejar Amnesti Prabowo, Jalan Terjal Terpidana Vina Cirebon Sempat Pilih Membusuk di Tahanan |
![]() |
---|
Senyum Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Pakai Alat Sayat Tubuh Sendiri |
![]() |
---|
Otto Hasibuan Temui 7 Terpidana Kasus Vina Diperintah Orang Dekat Prabowo, Pengacara Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Sudirman Terpidana Kasus Vina Frustasi Berat Badan Sisa 40 Kg, Pengacara Nangis: Mesti Nunggu Mati? |
![]() |
---|
SOSOK Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pilih Membusuk di Penjara, Kini Minta Dibebaskan Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.